Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,7 Miliar dari Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

badge-check

Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,7 Miliar dari Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Perbesar

MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar lebih terkait dugaan korupsi pada proyek Smart Airport Bandara Kualanamu. Sebelumnya, lima tersangka telah ditahan dalam perkara korupsi yang melibatkan pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan korupsi pada proyek tersebut melibatkan pekerjaan senilai Rp34,3 miliar tahun 2017. Salah satu subkontraktor, LD, yang menjabat Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya, diketahui menangani sejumlah pekerjaan, termasuk persiapan AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room.

“Pekerjaan tersebut merupakan subkon dari PT Angkasa Pura Solusi selaku penyedia jasa yang ditunjuk tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II. Nilai total subkontrak mencapai Rp19,2 miliar termasuk PPN,” ujar Adre, Senin (9/12/2024).

Adre menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar. Kerugian tersebut berasal dari keuntungan yang diterima PT Lusavrinda Jayamadya dan temuan Ahli IT Politeknik Medan terkait software yang seharusnya menjadi hak PT Angkasa Pura Solusi.

3,7 M Uang Pengembalian

“Kerugian ini terjadi karena adanya markup harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate/OE). Namun, kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya pada Senin (9/12/2024) dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” jelasnya.

Pengembalian kerugian negara ini menjadi langkah konkret dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan proyek strategis di Bandara Kualanamu. Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Kejati Sumut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

(ABN/Qhusyai)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

10 Sep 2026 - 19:42 WIB

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

10 Sep 2026 - 19:00 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

10 Sep 2026 - 18:49 WIB

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

Kanwil BPN Sumut Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Dorong Percepatan Pendaftaran di Seluruh Daerah

8 Sep 2026 - 17:37 WIB

Kanwil BPN Sumut Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Dorong Percepatan Pendaftaran di Seluruh Daerah
Sedang Hot Peristiwa