MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Rapat Fasilitasi Kegiatan di Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Selasa (10/12/2024). Acara yang berlangsung di kantor wilayah tersebut bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan koordinasi dalam pengelolaan pengadaan tanah di provinsi ini.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Seti Kuncoro, S.SiT., M.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pengadaan tanah dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara seluruh pihak yang terlibat, sehingga pengadaan tanah dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Seti Kuncoro.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Khoirun Nisak, S.H., M.H., yang memaparkan berbagai tantangan dan peluang di bidang pengadaan tanah untuk tahun mendatang. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi serta pendekatan yang humanis dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Rapat ini dihadiri oleh para Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan dari seluruh wilayah di Sumut. Dalam sesi diskusi, peserta berbagi pengalaman dan memberikan masukan terkait pelaksanaan pengadaan tanah di daerah masing-masing. Beberapa isu utama yang dibahas meliputi percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, pengelolaan konflik agraria, serta upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi.
Acara ini diakhiri dengan penyusunan rekomendasi bersama sebagai panduan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah di tahun 2025. Dengan rapat ini, BPN Sumut berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(ABN/Basri)
- Rayakan HUT ke-19, SSB Patriot Medan Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini: Hendra DS Tekankan Sportivitas dan Kejujuran – Juli 4, 2025
- Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia – Juli 4, 2025
- Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi – Juli 4, 2025