Hukum

Dua Pria Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara gegara Jadi Kurir 2 Kg Sabu

×

Dua Pria Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara gegara Jadi Kurir 2 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan kurir sabu 2 Kg di Pengadilan Negeri Medan
Sidang putusan kurir sabu 2 Kg di Pengadilan Negeri Medan

Medan – Dua pria asal Aceh divonis 19 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karana menjadi Kurir narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg). Dua pria itu bernama Muhammad Ikhbal Bachtiar dan Habibullah.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan primer JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ikhbal Bachtiar dan terdakwa Habibullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata hakim Kasim, Kamis (12/12/2024).

Kedua pria asal Aceh itu juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

BACA JUGA :  Kurir Sabu 23,8 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kemudian, perbuatan para terdakwa merusak mental generasi muda. Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, hukuman hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, Ikhbal ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Sabtu (6/4/24) lalu.

BACA JUGA :  Jaksa Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari USU

Sedangkan, Habibullah ditangkap keesokan harinya tepatnya Minggu (7/4/24) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Petugas pada saat itu menyemar sebagai pembeli barang haram tersebut.

Setelah ditangkap, Ikhbal dan Habibullah beserta barang bukti (barbuk) 2 kg sabu tersebut pun diboyong ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *