Hukum

Kurir Sabu 23,8 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

×

Kurir Sabu 23,8 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Arjuna saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan
Arjuna saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan

Medan – Arjuna Faddli Sinaga (32), seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” kata jaksa Septian Napitupulu, Rabu (18/12/2024).

Setelah mendengar tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (8/1/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

BACA JUGA :  Lapas Padangsidimpuan dan BNNK Tapsel Gelar Razia Gabungan untuk Perangi Narkoba

Untuk diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.

Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.

BACA JUGA :  Tidak Ada Etika Baik Lunasi Pembelian Mobil, Seorang Janda Laporkan Kasat Samapta Polres Padanglawas ke Propam

Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.

Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti (barbuk) 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *