MEDAN – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), M. Reyza Khansa, melaporkan seorang pria bernama Rohin Ali ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam laporannya, Reyza menyatakan mobil Hyundai Stargazer berwarna merah dengan nomor polisi BK 1630 RAA miliknya diduga dibawa tanpa persetujuannya. Belakangan, menurut Reyza, Rohin Ali diketahui merupakan debt collector internal PT Astra Sedaya Finance, perusahaan pembiayaan yang dikenal dengan merek ACC.
“Benar, saya telah melaporkan Rohin Ali yang saya ketahui merupakan karyawan PT Astra Sedaya Finance,” ujar Reyza dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UMSU itu mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp320 juta akibat peristiwa tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Reyza, peristiwa bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB ketika dirinya dihubungi melalui telepon oleh Rohin Ali untuk datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik No. 28, Glugur By Pass, Kecamatan Medan Barat.
Menurut Reyza, dalam pertemuan tersebut Rohin Ali menyampaikan akan membantu mengajukan penangguhan pembayaran cicilan mobil yang telah menunggak selama tiga bulan.
Setibanya di kantor tersebut, Reyza mengaku diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan berisi permohonan penangguhan cicilan untuk angsuran bulan ke-36, ke-37, dan ke-38 dengan alasan sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Hanya berselang beberapa menit setelah surat itu saya tandatangani, Rohin menyampaikan bahwa permohonan penangguhan cicilan ditolak oleh pimpinan. Namun saya tidak mengetahui pimpinan yang dimaksud,” kata Reyza.
Pihak ACC tidak merespon
Masih berdasarkan keterangan pelapor, pada saat yang sama seorang rekan Rohin Ali meminta kunci kendaraan beserta STNK dengan alasan untuk mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.
Beberapa saat kemudian, Reyza mengaku keluar dari kantor untuk melihat kendaraannya. Namun, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Saya keluar dari kantor ACC untuk melihat mobil saya, ternyata mobil saya sudah tidak ada di parkiran. Barang-barang saya seperti laptop dan buku dikeluarkan dari mobil lalu dititipkan kepada petugas keamanan. Sementara KTP saya dan KTP rekan saya hingga saat ini belum dikembalikan,” ujar Reyza.
Ternyata, surat pernyataan penangguhan cicilan yang ia tandatangani dijadikan alibi oleh pelaku sebelum melarikan mobil korban.
Menurut Reyza, ketika dirinya meminta agar diperbolehkan melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan, pihak perusahaan pembiayaan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang. Hingga laporan polisi dibuat, Reyza mengaku belum mengetahui keberadaan mobilnya.
Sementara itu, Johanes Tinambunan selaku Collection Head ACC Medan 2 yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kota Medan, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6/2026) terkait laporan polisi tersebut. Konfirmasi dilakukan mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh M. Reyza Khansa.
Namun, Johanes Tinambunan hingga kini belum juga memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya.
Proses penyelidikan atas laporan tersebut saat ini masih berlangsung di Polrestabes Medan. Dan hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Pihak PT Astra Sedaya Finance atau ACC juga belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
(ABN)
- Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah – Juli 4, 2026
- Deli Serdang Hadirkan Mini Mall Pelayanan Publik dan Potensi Unggulan Daerah di PRSU ke-50 – Juli 4, 2026
- APKASI Sebut Deli Serdang Tetapkan Standar Baru Penyelenggaraan HUT, Dinilai Paling Meriah Sepanjang Sejarah – Juli 4, 2026











