Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Simamora bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Bahrun Walidin alias Baron.
Bahrun yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengungkap sejumlah aliran dana dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam keterangannya, Bahrun mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa Budi Pranoto. Bahrun juga menjelaskan bahwa antara Budi dan Bahrun sudah saling sejak 2020 dalam kapasitas hubungan bisnis. Ia menyebut menerima uang sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk serta tambahan uang sebesar Rp1,4 miliar.
Bahrun menjelaskan, uang Rp800 juta yang diterimanya kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang disebutnya sebagai broker dan digunakan untuk kebutuhan distribusi barang.
“Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengenai aliran dana tersebut, Bahrun menyatakan akan menjelaskan secara berurutan.
“Saya akan urutkan dari atas,” katanya.
Sebut Serahkan Rp2,5 Miliar ke Saipul Abdi
Dalam persidangan, Bahrun mengungkap adanya penyerahan uang kepada terdakwa Saipul Abdi. Ia mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp500 juta langsung ke kediaman Saipul Abdi.
“Sebelumnya saya tidak ingat lagi tanggalnya, tapi saya ada mengantar. Hari ini hari Jumat saya tidak mungkin berbohong. Saya sendiri yang mengantar ke tempat kediaman Saipul,” ungkap Bahrun.
Selain itu, Bahrun juga menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada Saipul Abdi yang dilakukan di sebuah tempat bernama Nuansa Kopi.
“Satu miliar itu di Nuansa Kopi, sama Saipul Abdi,” ujarnya.
Bahrun juga mengatakan Saipul Abdi kembali mengambil uang secara langsung saat dirinya berada di sebuah klinik gigi kawasan Ring Road.
Menurut Bahrun, Saipul datang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn dan mengambil uang tersebut secara langsung.
“Beliau datang dengan sendirinya, sendiri mengendarai mobil Innova Reborn menjumpai saya. Beliau mengambil uang itu di klinik gigi Ring Road, saya lagi berobat gigi,” kata Bahrun.
Dengan demikian, Bahrun menyebut total uang yang diserahkan kepada Saipul Abdi mencapai Rp2,5 miliar, belum termasuk pemberian lain dalam jumlah lebih kecil.
“Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan ada kecil-kecil,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim terkait kebenaran keterangannya, Bahrun menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
“Insya Allah benar, saya bisa mempertanggungjawabkan dunia akhirat ini,” kata Bahrun.
Selain menyebut aliran dana kepada Saipul Abdi, Bahrun juga mengungkap adanya uang sekitar Rp2 miliar yang diarahkan untuk diserahkan kepada seseorang bernama Iskandar yang disebutnya berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
“Yang Rp2 miliar itu sesuai arahan, juga disuruh antar ke Iskandar BPKAD,” ungkap Bahrun.
Menurut Bahrun, dirinya diperintahkan oleh terdakwa Budi Pranoto untuk menyerahkan uang tersebut.
Ia menjelaskan, uang untuk Saipul Abdi diserahkan sebelum proses pengklikan di LKPP, sedangkan uang Rp2 miliar untuk Iskandar diserahkan setelah proses pengklikan dan setelah perusahaan Budi Pranoto ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Saat ditanya majelis hakim apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana, Bahrun menjawab tidak ada.
“Tidak ada lagi, Yang Mulia,” ucapnya.
*Terdakwa Bantah Keterangan Saksi*
Menanggapi keterangan Bahrun, terdakwa Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan saksi menyerahkan uang kepada pihak lain.
“Tidak ada saya suruh, Yang Mulia,” kata Budi.
Sementara terdakwa Saipul Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana disampaikan Bahrun dalam persidangan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Fatimah selaku istri terdakwa Budi Pranoto, Kelvin selaku anak terdakwa Budi, serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimi.
Faisal Hasrimi yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut mengaku tidak mengetahui persoalan dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
Ia menyebut proyek itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smartboard. Itu kewenangan Disdik Langkat,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, dirinya hanya mendorong adanya inovasi di bidang pendidikan Kabupaten Langkat yang kemudian diterjemahkan oleh Dinas Pendidikan melalui pengadaan smartboard.
“Saya dalam rangka menciptakan inovasi di dunia pendidikan Kabupaten Langkat, dan itu diterjemahkan oleh Dinas Pendidikan melalui pengadaan smartboard,” katanya.
Penasihat hukum Saipul Abdi, Togar Lubis, sempat menyinggung dugaan adanya intervensi Faisal Hasrimi dalam proyek tersebut. Namun Faisal membantah tudingan itu.
“Tidak ada intervensi,” tegas Faisal.
Dalam perkara ini, Saipul Abdi bersama Supriadi selaku PPK dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024.
Budi Pranoto Seputra juga disebut terafiliasi dengan PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia pengadaan smartboard tingkat Sekolah Dasar (SD), serta PT Gunung Emas Eka Putra (Ekaputra) sebagai penyedia pengadaan smartboard tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Saksi Bahrun Ungkap Aliran Dana dalam Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat – Juli 10, 2026
- Pelindo Regional 1 Berikan Cinderamata kepada Purnabakti, Apresiasi Loyalitas dan Pengabdian – Juli 9, 2026
- Bintara Polri saling Lapor dengan Perwira, Kuasa Hukum Perwira Minta Perlindungan Hukum – Juli 8, 2026












