Hukum

Intip Harta Hakim Joko Widodo yang Marahi Wartawan Ambil Foto Sidang Penggelapan Bank Mega

×

Intip Harta Hakim Joko Widodo yang Marahi Wartawan Ambil Foto Sidang Penggelapan Bank Mega

Sebarkan artikel ini

Medan – Joko Widodo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memarahi wartawan saat mengambil foto sidang perkara penggelapan uang di Bank Mega. Hakim Joko Widodo diketahui memiliki harta sebesar Rp 175.000.000.

Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dilihat pada Selasa (11/2/2025). Pada LHKPN nya yang didaftarkan olehnya, tercatat Joko Widodo bahkan tidak memiliki aset tanah dan bangunan.

Hal Itu merupakan laporan harta kekayaan Hakim Joko Widodo terakhir kali yang dilaporkannya pada 7 Januari 2025 untuk periodik 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, harta Hakim Joko Widodo berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp283.800.000 dengan rincian mobil Honda CRV tahun 2013 hasil sendiri Rp185.000.000, mobil Isuzu Panther tahun 2005 hasil sendiri Rp80.000.000 dan sepeda motor Yamaha NMax tahun 2019 hasil sendiri Rp18.800.000. Sedangkan untuk tanah dan bangunan tidak ada.

“Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas senilai Rp41.000.000, serta harta lainnya sebesar Rp1.000.000. Untuk sub total senilai Rp325.800.000. Kemudian hutang Rp150.000.000. Jadi untuk total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp175.800.000,” demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan.

Berbanding terbalik dengan Panitera Pengganti Simon Sembiring yang memiliki harta jauh lebih banyak dibandingkan dengan Hakim Joko Widodo.

Panitera Pengganti Simon Sembiring memiliki harta sebanyak Rp1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih).

Itu merupakan laporan harta kekayaan Panitera Pengganti Simon Sembiring terakhir kali yang dilaporkannya pada 16 Januari 2024 untuk periodik 2023.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Jadi Tersangka

Berdasarkan laporan tersebut, harta Panitera Pengganti Simon Sembiring berupa tanah dan bangunan senilai Rp700.000.000 dengan rincian tanah dan bangunan seluas 84 m2/75 m2 hasil sendiri di Kota Medan.

Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp1.000.000.000 dengan rincian sepeda motor Honda Solo tahun 2018 hasil sendiri Rp10.000.000, mobil Toyota Agya tahun 2021 hasil sendiri Rp160.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2021 hasil sendiri Rp530.000.000 dan mobil Toyota Mini Bus tahun 2022 hasil sendiri Rp300.000.000.

“Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas Rp48.400.000, harta lainnya tidak ada. Sub total Rp1.748.400.000, hutang sebesar Rp316.308.200. Total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih,” demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Medan Joko Widodo, membentak dan memarahi seorang wartawan yang sedang bertugas meliput berita di persidangan. Kejadian itu terjadi saat seorang wartawan Mistar.id sedang meliput sidang perkara penggelapan Rp8,6 miliar di PT Bank Mega yang menyeret Supervisor Bank Mega, Yenny yang dipimpin oleh Joko Widodo

Mulanya, wartawan tersebut memasuki ruang sidang Cakra 4 PN Medan dan persidangan sudah dibuka oleh Joko Widodo sebagai ketua Majelis hakim dan terbuka untuk umum. Sidang tersebut diketahui agenda pemeriksaan saksi.

Saat berada di ruang sidang, wartawan Mistar.id tersebut pun mulai mengambil foto. Namun, sebelum mengambil foto, wartawan Mistar.id itu terlebih dulu memberikan kode dengan menganggukan kepala kepada Panitera Pengganti (PP), Simon Sembiring untuk meminta izin. Anggukan tersebut pun dibalas Simon dengan menganggukkan kepala juga.

BACA JUGA :  Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Kabulkan Penangguhan Penahanan Jaksa Jovi Andrea

Namun, saat awak Mistar mengangkat gawainya untuk memotret persidangan dan foto pun belum belum sempat terambil, tiba-tiba Joko Widodo malah mengetokkan palu sidang dengan cukup keras. Hal ini sontak membuat awak Mistar pun terkejut.

“Tok (suara ketukan palu sidang cukup kuat). Izin dulu kalau mau foto,” katanya dengan mata melotot, Senin (10/2/25).

Kemudian, awak Mistar pun menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan. Namun, Joko tetap tidak mengizinkan awak Mistar untuk mengambil foto saat persidangan tengah berlangsung.

“Iya, mau wartawan, hantu, atau malaikat tetap harus izin (ambil foto). Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto izin dulu sebelum dibuka persidangan,” ujarnya dengan nada bicara cukup keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *