Asaberita.com, Medan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap meresmikan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak. Posko yang diresmikan Kajari Medan tersebut merupakan pertama di Sumatera Utara (Sumut).
Selain posko akses keadilan bagi perempuan dan anak yang diresmikan, Kajari Medan Muttaqin Harahap juga meresmikan rumah restorative justice.
Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, diresmikannya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak tersebut merupakan bentuk komitmen dan langkah konkrit yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dengan meluncurkan pedoman No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
“Alhamdulillah, pada hari ini saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri
Medan meresmikan Posko Akses Keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana. Posko ini merupakan yang pertama di Sumut,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Kamis (29/8/2024).
“Selain itu, saya juga meresmikan Rumah Restorative Justice untuk tiada
lain sebagai tempat musyawarah masyarakat guna memfasilitasi
masyarakat, unsur pemerintah setempat dalam penyelesaian perkara
tindak pidana yang telah memenuhi berbagai ketentuan peraturan
Jaksa Agung No. 15 Tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” sambungnya.
Adanya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak tersebut, Muttaqin Harahap berharap nantinya dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya dan tempat meminta perlindungan.
“Yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya dan sebagai tempat meminta perlindungan bagi siapa saja. Masyarakat Medan khususnya
perempuan dan anak yang mengalami kejahatan atau korban
kejahatan,” tutup Muttaqin.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan dengan adanya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak tersebut diharapkan nantinya bisa sebagai tempat menampungnya aspirasi.
“Terkait posko akses keadilan perempuan dan anak ini dimaksudkan tiada lain sebagai penampung aspirasi bagi korban kejahatan terutama perempuan dan anak. Ketika nanti ada keluhan-keluhan entah itu dari sisi penanganan yang mungkin nanti dikategorikan lambat, ini aksesnya perempuan dan anak,” ucap Deny.
Adanya rumah restorative justice dan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak yang diresmikan oleh Kajari Medan tersebut, kata Deny Marincka, semoga bisa kedepannya bisa membantu masyarakat seterusnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya peresmian ini yang diresmikan oleh pak Kajari Medan mudah-mudahan bisa seterusnya berjalan lancar, dan seterusnya bisa dijalankan disini,” tutup Deny.
- Selundupkan Ganja, Napi Rutan Kelas I Medan Diadili - Oktober 3, 2024
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Lapas Medan Gelar MoU dengan YPAI dan Undang Anak Yatim Piatu - Oktober 3, 2024
- Eks karyawan PT Pelita Agung Agrindustri Divonis Dua Tahun Penjara - Oktober 2, 2024