BINJAI — Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, Kamis (13/2/2025), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan menyampaikan replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Polres Binjai.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku serta mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga unsur kerugian yang menjadi dasar laporan tidak terpenuhi. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.
Kesaksian Saksi dalam Sidang
Pada sidang Senin (17/2/2025), pihak Muhammad Amar menghadirkan dua saksi, yakni Khaidir SE dan Ade Nazli Putra.
Khaidir SE dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp57 juta secara bertahap sebelum pelapor, Eni, membuat laporan polisi di Polres Binjai. Ia menilai hal ini sebagai kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
Sementara itu, Ade Nazli Putra menyatakan bahwa setelah transaksi pembelian batu mustika antara Muhammad Amar dan pelapor, tidak ada masalah yang timbul. Oleh karena itu, ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, S.H., kuasa hukum Muhammad Amar.
Pertanyakan Keabsahan Penangkapan
Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa (18/2/2025), di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak termohon sebelum mengambil keputusan. (ABN/Rizky Z)
- Rayakan HUT ke-19, SSB Patriot Medan Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini: Hendra DS Tekankan Sportivitas dan Kejujuran – Juli 4, 2025
- Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia – Juli 4, 2025
- Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi – Juli 4, 2025