Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumPeristiwaSumatera Utara

Nasib Tragis Dokter Paulus: Tanahnya Diserobot, Malah Jadi Tersangka

×

Nasib Tragis Dokter Paulus: Tanahnya Diserobot, Malah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Dokter Paulus
Kuasa hukum Dokter Paulus menunjukan bukti kepemilikan tanah kliennya yang diserobot orang yang malah melaporkan kliennya hingga dijadikan tersangka.

Asaberita.com, Medan — Dokter Paulus Yusnari Lian Saw dan istrinya, Dokter Theresia Nancy Saragih, menghadapi nasib tragis setelah tanah mereka diduga diserobot dan mereka justru dilaporkan melakukan pengrusakan di atas tanah milik mereka sendiri. Akibatnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus dilakukan atas laporan Go Mei Siang, sementara istrinya, Nancy, dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut diajukan di Polda Sumut pada tahun 2023.

Dokter Paulus, yang kini telah menerima panggilan kedua sebagai tersangka, melakukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan mengajukan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan).

Kuasa hukum dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., saat ditemui wartawan di salah satu restoran hotel di Kota Medan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan pada Senin (22/07/2024).

“Prapid ini merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang terletak di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin,” jelas Mahmud.

Mahmud mengungkapkan bahwa Go Mei Siang dan Sulimin, tanpa hak, memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, ketika Dokter Paulus dan istrinya berusaha membenahi pagar batas lahan, mereka justru dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin, sehingga Dokter Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

BACA JUGA :  Bupati Madina Tandatangani MoU BPJS Ketenagakerjaan

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan di negeri ini, khususnya di Kota Medan. Kami merasa bahwa keadilan tidak berpihak kepada Dokter Paulus dan istrinya. Mereka yang memiliki tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi) nomor 3 justru dipidanakan saat menjalankan kewajiban sebagai pemilik lahan yang baik,” ujar Mahmud didampingi rekan-rekannya.

Para kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus sebagai tindakan kriminalisasi oleh oknum penyidik bersama mafia tanah yang tidak disebutkan namanya.

“Hari ini Dokter Paulus menerima panggilan kedua sebagai tersangka, dan panggilan pertama tidak dihadiri. Kami mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor register 42,” kata Mahmud.

Mahmud menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta penundaan pemeriksaan status tersangka terhadap Dokter Paulus kepada Polda Sumut. Hal ini sesuai dengan pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, dan Yurisprudensi yang menyatakan bahwa jika ada perkara pidana yang mengandung perselisihan perdata, maka perkara pidana tersebut harus ditunda demi hukum.

“Selain perlawanan hukum, kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri dan, jika tidak memungkinkan, kepada Allah, atas tidak tegaknya keadilan terhadap klien kami,” tegas Mahmud.

Lebih lanjut, Mahmud menyatakan pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum kepada Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia. Selain itu, penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya sebagai tersangka akan dilaporkan ke Propam.

BACA JUGA :  Kejatisu Belum Maksimal Bila Hanya Tetapkan Alwi dan Robby Tersangka Covid-19

“Selain perlindungan hukum, kami juga akan mengajukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini menjadi pidana dan menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.

Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin, Mahmud menyatakan akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada 18 September 2023, Dokter Paulus juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar pengrusakan tembok pembatas tanah miliknya. Namun, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses, sementara laporan Go Mei Siang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumut hingga menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.

“Saya telah melaporkan pengrusakan pagar batas tanah kami, tetapi laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan kini seperti diabaikan. Saya yakin ini adalah tindakan kriminalisasi oleh oknum institusi. Harapan saya, Bapak Kapolri segera membenahi anggota yang melakukan mal administrasi atau kriminalisasi terhadap kami,” ujar Dokter Paulus, yang sebelumnya merupakan Dokter PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan. (Tim/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *