Asaberita.com, Padanglawas — Kejaksaan Negeri Padanglawas ( Kejari Palas) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan Website Desa tahun 2019
Ketiga tersangka yaitu HHN (30) Sekretaris Desa Botung, OA Butarbutar (32) rekanan dan SON (49) wiraswasta.
Kajari Padanglawas Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus), Rachmad Hidayat mengatakan, bahwa pada tahun 2019 seluruh desa Kabupaten Padanglawas melaksanakan kegiatan pengadaan Website desa, dengan anggaran Rp 13.000.000 / desa yang bersumber dari APBDes.
Namun dalam pelaksanaan proyek website desa tersebut, seiring waktu terus berjalan, website desa hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses. Sehingga website desa semula diharapkan membawa manfaat, namun nyatanya hingga saat ini tidak bisa difungsikan.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, proyek pengadaan wibsite desa dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan,” kata Kasi Pidsus Rachmad Hidayat, Senin (20/5).
Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan wibsite desa adalah CV Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dan dalam kasus ini sudah 30 orang lebih diperiksa sebagai saksi.
Dari 30 saksi yang sudah diperiksa sebut Rachmad termasuk para mantan kepala desa tahun 2019, para camat tahun 2019 dan mantan Kadis Pemdes Tahun 2019.
“Dalam kasus ini diduga total kerugian negara lebih dari Rp 2 milyar,” tegas Rachmad. (gar)
- Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara - Oktober 6, 2024
- Bersama Presiden Jokowi, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Dukung Tim Pesparawi Toba untuk Berlaga di Ajang Nasional 2025 - Oktober 5, 2024