Scroll untuk baca artikel
#
HukumSumatera Utara

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Website Desa

×

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Website Desa

Sebarkan artikel ini
Website Desa
Rachmad Hidayat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas.  

Asaberita.com, Padanglawas — Kejaksaan Negeri Padanglawas ( Kejari Palas) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan Website Desa tahun 2019

Ketiga tersangka yaitu HHN (30) Sekretaris Desa Botung, OA Butarbutar (32) rekanan dan SON (49) wiraswasta.

Kajari Padanglawas Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus), Rachmad Hidayat mengatakan, bahwa pada tahun 2019 seluruh desa Kabupaten Padanglawas  melaksanakan kegiatan pengadaan Website desa, dengan anggaran  Rp 13.000.000 / desa yang bersumber dari APBDes.

Namun dalam pelaksanaan proyek website desa tersebut, seiring waktu terus berjalan, website desa hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses. Sehingga website desa semula diharapkan membawa manfaat, namun nyatanya hingga saat ini tidak bisa difungsikan.

BACA JUGA :  Dihempas Ombak di Pesisir Malaka, tak Surutkan ACT Hantarkan Paket Dhuafa ke Jaring Halus

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, proyek pengadaan wibsite desa  dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan,” kata Kasi Pidsus Rachmad Hidayat, Senin (20/5).

Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan  wibsite desa adalah CV Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dan dalam kasus ini sudah 30 orang lebih diperiksa sebagai saksi.

Dari 30 saksi yang sudah diperiksa  sebut Rachmad termasuk para mantan kepala desa tahun 2019, para camat tahun 2019 dan mantan Kadis Pemdes Tahun 2019.

“Dalam kasus ini diduga total kerugian negara lebih dari Rp 2 milyar,” tegas Rachmad. (gar)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Minim Perhatian dari Pemkab Palas, Roni Mantili Lubis Atlit Tinju Kesulitan Cari Biaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *