HukumPeristiwaSumatera Utara

Pentersangkaan Godol dalam Kasus Kepemilikan Senpi Tuai Polemik

×

Pentersangkaan Godol dalam Kasus Kepemilikan Senpi Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini
Kepemilikan Senpi
Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi. 

Asaberita.com, Medan — Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) pada (14/3/2024) lalu. Penetapan tersangka yang dilakukan jajaran Satreskrim Polrestbes Medan itu menimbulkan polemik karena Senpi dimaksud diduga bukan milik Godol.

Bahkan, 9 saksi yang diperiksa oleh Propam Poldasu yang ikut saat diamankan oleh petugas Brimob pada (14/3/2024) lalu, menegaskan bahwa senjata Api (Senpi) itu milik pria diduga anggota TNI, yang diamankan petugas Brimob dari semak semak.

Namun anehnya, jajaran Satreskrim Polrestbes Medan, malah menetapkan Edi Suranta Gurusinga Alias Godol sebagai tersangka atas senpi tersebut. Hal inipun menuai polemik ditengah masyarakat, terkhusus di Kabupaten Deliserdang.

Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi menegaskan agar Pangdam I Bukit Barisan dan Kapolda Sumut mengungkap tabir ini.

“Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton saja ditengah viralnya sebuah pemberitaan media yang menyudutkan dua Institusi negara atas kepemilikan senpi yang menetapkan tersangka salah satu tokoh OKP di Pancurbatu, Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” kata Roni, Rabu (20/3/2024) siang.

Pemuda warga Sumut, yang juga mantan Sekjen DPW PKB Pujakesuma Sumut ini meminta agar Kapolda dan Pangdam I/BB segera bentuk tim khusus untuk mengecek hal ini. Tujuannya agar isu ini tidak menjadi kegaduhan ditengah masyarakat.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Drg Ester Agatha Purba Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Somasi Tidak Ditanggapi RS Elisabeth Medan

“Kita berharap kasus ini bisa diluruskan, karena banyak masyarakat bingung atas kasus senpi yang menetapkan Godol atau Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi,” tuturnya.

Menurut Roni, setelah membaca sejumlah berita di media online, bahwa senpi yang disangkakan milik Godol ini diduga adalah milik oknum TNI yang di amankan anggota Brimob pada saat penangkapan itu.

“Tapi kita bingung, kalau itu milik oknum TNI lalu dimana oknum TNI ini dan kenapa si Godol ini jadi tersangka. Maka itu, kita meminta bapak Kapolda dan bapak Pangdam meluruskan kasus yang membingungkan masyarakat ini, jangan biarkan masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dan TNI,“ terangnya.

Ia pun menambahkan, kasus kasus viral seperti ini, agar segera direspon dan ditindak lanjuti, jangan sampai masyarakat bingung.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024 dini hari oleh Brimob Polda Sumut. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka atas kepemilikan senpi dan sajam.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Datuk Lima Puluh

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba yang dikonfirmasi awak media melalui pesan watsappnya pada Sabtu lalu, terkait dasar penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga Alias Godol itupun tidak menjawab.

Bahkan, saat awak media kembali mempertanyakan sosok oknum TNI yang diamankan oleh Brimob dilokasi bersama senpi seperti keterangan saksi tersebut juga tidak merespon. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *