MEDAN – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka meningkatkan kerja sama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), pada Rabu (13/3) di Kantor BNN Sumut Jl. Balai Pom No.1 Blok A, Medan.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Rektor III UMSU, Assoc. Prof. Dr. Rudianto, M.Si, yang mewakili Rektor UMSU, Prof. Agussani, M.AP, serta Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Drs. Toga Habinsaran Panjaitan. Selain UMSU, beberapa institusi pendidikan lainnya juga turut berpartisipasi dalam penandatanganan MoU ini, di antaranya Universitas Medan Area (UMA), Institut Bisnis IT&B, Institut Kesehatan Helvetia, dan STMIK Triguna Dharma.
Kolaborasi ini akan mencakup berbagai kegiatan strategis, seperti penelitian, sosialisasi, serta pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Diharapkan, upaya ini mampu mendorong efektivitas langkah-langkah pencegahan serta memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi peredaran narkoba ilegal di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama ini, BNN dan UMSU menegaskan komitmen mereka dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pergerakan anti-narkotika di lingkungan akademisi serta masyarakat luas. (ABN/dan)
- Usai Muskerwil, PKB Sumut Fokus Penataan Struktur dan Target Pemilu 2029 – Februari 18, 2026
- Pemko Medan Gandeng OIF UMSU Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 Hijriah – Februari 18, 2026
- UMA Cetak Guru Besar Termuda, Sains Data Jadi Motor Riset Berkelanjutan – Februari 17, 2026











