BINJAI — Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, Polres Binjai berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga di Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada 5 Mei 2025 lalu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama personel langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang tengah duduk santai di sebuah warung kopi di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Petugas pun segera mengamankan terduga pelaku berinisial SA alias Bontik (24), pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BK 6436 ABB, yang diduga kuat merupakan hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Binjai.
(ABN/Qhusyai)
- Warga Sergai Resah, Pelaku Pengeroyokan Pendeta Masih Bebas dan Intimidasi Warga – Oktober 13, 2025
- Aktivis 98 Desak Pemerintah Percepat Penghapusan Utang UMKM, Nelayan, dan Petani – Oktober 13, 2025
- Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Wujudkan Eliminasi Zero Dose Melalui Monitoring Imunisasi Anak – Oktober 13, 2025