BINJAI – Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (26/06/2025).
Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, dan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Binjai, para Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten, Camat, serta Lurah se-Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Amir Hamzah menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat dari Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Binjai telah melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kami terus berkomitmen mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Wali Kota.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Binjai atas peran serta serta fungsi pengawasan yang telah dijalankan dengan baik. Ia berharap kolaborasi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif dapat semakin solid demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai.
(ABN/Qhusyai)