SIMANGAMBAT, PALUTA – PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Simangambat, diduga melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) secara ilegal di lahan yang telah dipasangi plang larangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (12/7/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tengah memanen sawit menggunakan alat panen dan pelangsir, sementara hasil panen diangkut menggunakan kendaraan jenis Colt Diesel.
Padahal, dalam plang yang dipasang Satgas PKH dengan jelas tertulis bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan dilarang mengambil hasil tanaman maupun tumbuhan apa pun. Lahan tersebut masuk dalam areal seluas 20.046,78 hektare yang diklaim sebagai kawasan hutan dan kini berada dalam penguasaan PT ANJ.
Sebelumnya, pihak PT ANJ juga sempat disorot karena diduga memindahkan plang penyegelan dan mengubah keterangan luasan lahan yang dipasang Satgas PKH. Aksi ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penertiban kawasan hutan oleh pemerintah.
Tindakan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama di sekitar wilayah Simangambat. Salah satu warga, Dolly Siregar, mengecam keras tindakan pihak perusahaan yang dinilainya tidak patuh pada hukum.
“Kegiatan pemanenan TBS di lahan yang telah disegel oleh Satgas PKH merupakan tindakan ilegal dan jelas melanggar hukum,” ujar Dolly, Senin (14/7/2025).
Diketahui, aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar aturan kehutanan nasional, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keberlanjutan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). RSPO secara tegas melarang pembukaan atau eksploitasi lahan di kawasan hutan. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berujung pada pencabutan sertifikasi RSPO bagi perusahaan bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ANJ maupun Satgas PKH terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(ABN/A.Regar)
- Razia Rutin Lapas Perempuan Medan: Wujudkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Pembinaan CPNS - Juli 15, 2025
- PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 Regional 1 di Desa Bangun Sari yang Dikuasai Secara Ilegal - Juli 14, 2025
- Soal Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Pemilik Ajukan Perlawanan Hukum - Juli 14, 2025