MEDAN – Polda Sumut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terus mendalami dugaan kejanggalan dalam penangkapan Rahmadi oleh Kompol DK di Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
Pada Selasa (19/8/2025), Bid Propam memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui bahkan ikut serta dalam proses penangkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya pemeriksaan saksi pada hari ini.
“Kompol DK belum diperiksa. Hari ini hanya memeriksa para saksi terkait penangkapan yang dipermasalahkan,” ujarnya tanpa merinci identitas saksi yang dimaksud.
AKBP Siti juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Kompol DK masih berlanjut.
“Proses terus berjalan, ditunggu saja kesimpulan dari seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya rencana pemeriksaan terhadap kliennya.
“Tidak tahu, saya lagi di Jakarta, ada kepentingan ke Mabes Polri,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), Tim kuasa hukum Rahmadi telah menyerahkan berbagai bukti dugaan kejanggalan penangkapan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.
Tidak hanya itu, dokumen dan rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan saat penangkapan juga sudah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
(ABN/avid)
- Pelantikan PNS dan Pejabat Fungsional, Kanwil BPN Sumut Perkuat Komitmen Pelayanan Pertanahan yang Profesional – Juni 18, 2026
- Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN – Juni 18, 2026
- Aktivis 98: Pemerintahan Prabowo di Jalur yang Tepat, Kritik Mahasiswa Perlu Dijawab dengan Data – Juni 17, 2026











