Berita

Merasa Dirugikan, Kades Sampali Akan Tempuh Jalur Hukum atas Berita Fitnah

×

Merasa Dirugikan, Kades Sampali Akan Tempuh Jalur Hukum atas Berita Fitnah

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Kepala Desa (Kades) Sampali, Muhammad Ruslan menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan fitnah yang menyudutkan dirinya. Ruslan menyebut berita tersebut dibuat tanpa konfirmasi dan merugikan nama baiknya sebagai kepala desa.

Menurutnya, pemberitaan sepihak tanpa dasar yang jelas bukan hanya mencoreng dirinya pribadi, tetapi juga mencederai nama baik pemerintah desa.

“Saya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak benar, apalagi dibuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ini jelas fitnah,” tegas Muhammad Ruslan kepada wartawan di Medan, Kamis (28/8/2025).

Sebagai langkah awal, Ruslan bersama kuasa hukumnya akan melayangkan somasi kepada pihak media yang mempublikasikan berita tersebut. Ia meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

BACA JUGA :  Nimrot Sihotang, Sosok Pemimpin yang Hadirkan Pemasyarakatan Semakin Berdampak

Namun, jika somasi tersebut tidak ditanggapi dengan baik, Ruslan memastikan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam karena pemberitaan fitnah bisa merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Ruslan menambahkan, dirinya selalu terbuka terhadap kritik maupun masukan, tetapi tetap harus disampaikan secara sehat, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Kami sangat menghargai pers, tapi pemberitaan harus berdasarkan fakta dan konfirmasi, bukan opini yang menyesatkan,” ujarnya.

Dengan sikap tegas ini, Ruslan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, sehingga hubungan antara pemerintah desa dan insan pers tetap terjalin dengan baik dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Aktivis 98: Gerakan Hamas Antitesis Kolonialisme Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *