Hukum

Pengacara Kantor Hukum Legal Guardian Minta Hakim Putuskan Tanah Ulayat yang Dikuasai PT Torganda Dikembalikan ke Masyarakat Kuala Bangka

×

Pengacara Kantor Hukum Legal Guardian Minta Hakim Putuskan Tanah Ulayat yang Dikuasai PT Torganda Dikembalikan ke Masyarakat Kuala Bangka

Sebarkan artikel ini
Dua pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian, Toto Widyanto SH dan Muhardi SH, selaku kuasa hukum masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diabadikan bersama perwakilan masyarakat seusai sidang perkara perdata sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (1/10/2025).

RANTAU PRAPAT – Dua pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian, Toto Widyanto SH dan Muhardi SH, selaku kuasa hukum masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, meminta majelis hakim agar memutuskan pengembalian tanah ulayat masyarakat yang saat ini dikuasai PT Torganda.

Permintaan tersebut disampaikan usai persidangan perkara perdata sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (1/10/2025). Dalam sidang itu, dihadirkan saksi-saksi dari pihak masyarakat.

Menurut Toto dan Muhardi, tanah ulayat masyarakat Kuala Bangka telah dikelola warga sejak tahun 1976 sebagai sumber mata pencaharian utama melalui pertanian padi dan palawija. Pada 1978, masyarakat kemudian membentuk Kelompok Tani Mekar Tani dan Serbaguna B untuk mengelola lahan tersebut secara bersama.

BACA JUGA :  Jaksa Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari USU

“Dengan berkembangnya pertanian padi, pada tahun 1982 masyarakat bermusyawarah dan mengusulkan kepada Pemerintah Desa agar diterbitkan surat kepemilikan lahan pertanian ulayat sesuai dengan luas lahan yang dikelola. Hal ini juga untuk keperluan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi pendapatan asli daerah,” jelas Toto.

Ia menegaskan, bukti administrasi dan keterangan saksi telah menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap hakim memutuskan PT Torganda mengembalikan tanah ulayat kepada kelompok tani Mekar Tani dan Serbaguna B.

Untuk memperkuat tuntutan, kata Toto, pihaknya telah menyerahkan dokumen kepemilikan tanah masyarakat kepada Polda Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Balai Pengembangan Hutan Lestari, UPTD Kehutanan Wilayah III, Kementerian ATR/BPN Labuhan Batu, hingga Satgas PKH di Jakarta.

BACA JUGA :  JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Tobasa TA 2021

Dalam persidangan, hadir pula Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Mekar Tani, Zainal Tanjung dan Ahmad Adam, serta Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Serbaguna B, Jarotman Sinurat dan Tanjung Uli Sitanggang, yang mendampingi kuasa hukum dari Legal Guardian. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *