HukumPeristiwaSumatera Utara

Mau Kabur, Langsung Di Ciduk ! Satres Narkoba Binjai Tangkap Pengedar Sabu

×

Mau Kabur, Langsung Di Ciduk ! Satres Narkoba Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Mau Kabur, Langsung Di Ciduk ! Satres Narkoba Binjai Tangkap Pengedar Sabu

BINJAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria berinisial B (39) di Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang laki-laki yang berdiri di depan rumah dengan tangan kanan menggenggam sebuah bungkusan. Saat hendak didekati, pelaku berusaha melarikan diri ke samping rumah, namun berhasil kami amankan,” ujar AKP Ismail Pane.

BACA JUGA :  Tim Supervisi Ops Lilin Toba 2024 Mabes Polri Tinjau Pos Pelayanan Polres Binjai

Dari hasil pemeriksaan awal, bungkusan yang digenggam pelaku berisi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 paket sabu-sabu seberat bruto 2,39 gram,
  • 1 bungkus plastik klip kosong,
  • 1 buah pipet skop,
  • 2 unit timbangan elektrik,
  • 1 kotak rokok merek Magnum Filter warna hitam, dan
  • 1 kotak handphone Vivo warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa FDK UINSU Raih Best Project Istanbul Youth Summit di Turki

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Penegakan hukum akan terus kami tingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Junaidi.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *