MEDAN – Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara, Dr. Asa Binsar Siregar, menegaskan komitmen kuat APJATI Sumut dalam memerangi dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara menghindari penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Menurut Asa Binsar, APJATI Sumut secara konsisten berkoordinasi dengan pemerintah di berbagai tingkatan untuk memastikan seluruh proses penempatan PMI dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO sudah jelas. Kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami akan terus menyuarakan dan memerangi praktik ilegal ini,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (30/10).
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, pada Rabu (22/10/2025) lalu, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peningkatan Kualitas, Perlindungan, dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD APJATI Sumut dalam Rangka Pencegahan dan Pengurangan Korban TPPO serta Mencegah Penempatan PMI Nonprosedural/Ilegal ke Luar Negeri.”
Kegiatan yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja tersebut membahas strategi perlindungan dan peningkatan kualitas calon pekerja migran, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan TPPO.
Asa Binsar menjelaskan, salah satu penyebab utama masyarakat mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri secara ilegal adalah faktor ekonomi.
“Kondisi ekonomi yang lemah membuat masyarakat mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa memeriksa legalitasnya. Padahal, banyak di antara tawaran itu yang justru berujung pada praktik perdagangan orang,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja yang datang dari individu tanpa identitas atau lembaga penyalur resmi.
“Kalau ada tawaran kerja ke luar negeri, pastikan dulu kebenarannya. Tanyakan ke kepala desa atau Dinas Tenaga Kerja apakah memang ada rekrutmen resmi dan di mana kantornya. Kalau cuma ketemu di jalan, tawarannya bagus tapi tak jelas lembaganya, itu sudah indikasi TPPO,” terangnya.
Dalam FGD tersebut, Asa Binsar juga memaparkan berbagai modus operandi TPPO, mulai dari rayuan dengan tawaran kerja fiktif, ancaman dan kekerasan untuk mengontrol korban, penyalahgunaan kekuasaan, hingga jeratan utang yang membuat korban tak bisa lepas dari pelaku.
“Korban biasanya dijerat utang yang tidak sanggup dibayar agar tetap berada di bawah kendali pelaku,” jelasnya.
Asa Binsar menegaskan, APJATI Sumut akan terus bekerja sama dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat sistem penempatan tenaga kerja yang aman, legal, dan berkeadilan.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Plt. Kajari Madina Ajak Jajaran Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik – November 3, 2025
- IPHI Sumut Gelar Silaturrahim dan Doa untuk Almarhum H. Ilyas Halim – November 3, 2025
- Kanwil BPN Sumut Raih Peringkat I Nasional dalam Ketepatan Laporan Keuangan Triwulan III 2025 – November 3, 2025











