TAPANULI UTARA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Taput.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.
Surat pertama berupa Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, yang menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga.
Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga karena anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, ditemukan luka pada area sensitif korban. Ibu korban pun segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pihak klinik menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga melapor ke Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Taput pada 19 Januari 2025.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Taput, pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, serta sejumlah saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.
Kuasa Hukum Desak Penahanan Tersangka
Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyambut baik langkah penyidik yang telah menetapkan SS sebagai tersangka.
“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meskipun dari kalangan kecil sekalipun,” ujarnya, Kamis (30/10).
Sementara itu, ibu korban tak kuasa menahan tangis ketika mendengar kabar tersebut.
“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang kecil bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya haru.
Daniel berharap, penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi menjamin rasa aman bagi korban dan keluarga.
“Kami mendesak Polres Taput untuk menindaklanjuti penetapan ini dengan penahanan tersangka, demi memberikan rasa keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Andi Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa dasar hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP juga sudah terpenuhi. Penahanan ini penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Seorang Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Beristirahat di Masjid Agung Sibolga, TGB: “Belas Kasih Telah Hilang di Rumah Tuhan” – November 4, 2025
 - Plt. Kajari Madina Ajak Jajaran Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik – November 3, 2025
 - IPHI Sumut Gelar Silaturrahim dan Doa untuk Almarhum H. Ilyas Halim – November 3, 2025
 
									










