AJIBATA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Jumat (12/12/2025), dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) atas nama Panahatan Manurung, Pandus Manurung, dan Belman Manurung.
Sidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah yang berfungsi memastikan keabsahan dan kesesuaian antara data fisik serta data yuridis sebelum diterbitkannya hak atas tanah.
Pada tahap ini, Panitia A melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen permohonan, menilai status penguasaan dan penggunaan tanah, serta memastikan tidak terdapat sengketa, tumpang tindih hak, maupun keberatan dari pihak lain.
Dalam pelaksanaannya, sidang dihadiri oleh para pemohon beserta pihak-pihak terkait, termasuk unsur pemerintah desa. Proses pemeriksaan dan klarifikasi berlangsung secara terbuka, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Hasil Sidang Panitia A menjadi dasar penting untuk melanjutkan permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali ke tahapan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan proses penerbitan hak atas tanah dapat berjalan lancar serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak.
(ABN/basri)
- Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang – Desember 18, 2025
- Kantah Toba Gelar Sidang Panitia A, Perkuat Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah di Pardamean Sibisa – Desember 18, 2025
- Pastikan Validitas Data Pertanahan, Kantah Toba Tinjau Lapang di Pardamean Sibisa – Desember 18, 2025











