TEBING TINGGI — Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi kembali mendapat apresiasi dari masyarakat atas kualitas pelayanan publik yang diberikan. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ibu Thae Marina Sinaga, pemohon layanan sertipikat pengganti akibat sertipikat hak atas tanah yang hilang.
Ibu Thae Marina mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertipikat pengganti memang harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga verifikasi data. Meski demikian, ia menilai seluruh proses berjalan dengan baik karena didukung pelayanan petugas yang profesional dan komunikatif.
“Prosedurnya memang cukup banyak tahapannya, tetapi semua petugas sangat sabar dalam memandu saya. Setiap langkah dijelaskan dengan jelas, sehingga saya merasa tenang dan tidak kebingungan,” ujar Thae Marina.
Pelayanan sertipikat pengganti merupakan layanan penting dalam administrasi pertanahan karena berkaitan dengan perlindungan hak dan kepastian hukum pemilik tanah. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan memastikan setiap permohonan diproses secara cermat dan sesuai prosedur, guna mencegah penyalahgunaan dan menjamin keabsahan data.
Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang ramah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pendampingan aktif oleh petugas dalam setiap tahapan layanan menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima di bidang pertanahan.
(ABN/basri)
- Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia bagi Masyarakat di Jawa Timur – Maret 18, 2026
- Mangihut Sinaga Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai, Ingatkan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda – Maret 18, 2026
- Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H – Maret 18, 2026











