Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Diduga Menghina Wartawan, Seorang Mandor Dilaporkan ke Polsek Binjai Timur

×

Diduga Menghina Wartawan, Seorang Mandor Dilaporkan ke Polsek Binjai Timur

Sebarkan artikel ini
Diduga Hina Wartawan
Diduga Menghina Wartawan, Seorang Mandor Dilaporkan ke Polsek Binjai Timur

BINJAI — Seorang wartawan media daring, Poltak Irwanto Silalahi (43), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, pada Selasa (13/1/26) sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Peristiwa dugaan penghinaan itu dilaporkan terjadi pada Senin (12/1/26) sekitar pukul 23.54 WIB di Jalan Raimin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di teras Kantor Polsek Binjai Timur.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Poltak Irwanto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya mendatangi Polsek Binjai Timur untuk menjenguk rekannya, Rusli Siringo-ringo, yang sebelumnya menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama di kawasan Terminal Binjai, Jalan Ikan Hiu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di Mapolsek Binjai Timur, pelapor bersama rekannya duduk di teras kantor. Sekitar pukul 23.46 WIB, datang seorang pria berinisial LBS, yang disebut sebagai mandor Rahayu Medan Ceria (RMC) 120P.
Menurut pelapor, terlapor kemudian melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi dan menyebut pelapor sebagai “provokator”.

BACA JUGA :  Respon Cepat Polsek Medan Area Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Pelapor juga mengaku menerima sejumlah ucapan bernada kasar dan merendahkan yang diduga diucapkan oleh terlapor, disertai ajakan untuk berkelahi. Peristiwa tersebut, menurut pelapor, terjadi di hadapan dua personel Polsek Binjai Timur.

“Akibat kejadian itu, saya merasa dihina, dipermalukan, serta terintimidasi di ruang publik,” ujar Poltak Irwanto sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.

Pelapor menambahkan, meskipun sempat dilerai oleh warga sekitar, terlapor kembali mendatangi dirinya dan kembali melontarkan kata-kata yang dianggap menyerang kehormatan dan martabatnya.

Atas peristiwa tersebut, Poltak Irwanto Silalahi melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pelaporan, Poltak Irwanto yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Kota Binjai, hadir bersama sejumlah rekannya ke Mapolsek Binjai Timur. Ia juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sumut Raih Peringkat Pertama Ketepatan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional dan objektif. Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut rasa aman dan kehormatan seseorang di ruang publik, terlebih di lingkungan kantor kepolisian,” pungkasnya.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *