Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

IRT Gasak Emas Rp112 Juta di Rumah Majikan, Berakhir Dibekuk Tim Cobra Polres Binjai

×

IRT Gasak Emas Rp112 Juta di Rumah Majikan, Berakhir Dibekuk Tim Cobra Polres Binjai

Sebarkan artikel ini
IRT Gasak Emas
IRT Gasak Emas Rp112 Juta di Rumah Majikan, Berakhir Dibekuk Tim Cobra Polres Binjai

 

BINJAI — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FWS (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri perhiasan emas seberat 56,5 gram senilai Rp112 juta di rumah tempatnya bekerja. Pelaku ditangkap oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai pada Jumat (6/2/26) sore.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban selama kurang lebih satu tahun. Aksi pencurian dilakukan di kediaman korban Nurhayati, yang beralamat di Jalan Laut Tawar No. 141, Kecamatan Binjai Timur, pada 26 Januari 2026.

Kasus ini terungkap saat korban hendak mengambil gaji ke bank dan mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam dompet pada lemari telah hilang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

Adapun perhiasan emas yang dicuri terdiri dari satu cincin emas bermata berlian seberat 6 gram, satu cincin emas bermata batu ungu 6 gram, satu kalung emas berbentuk pintu Aceh seberat 10 gram, serta satu kalung emas berbentuk bulat seberat 34,5 gram.

BACA JUGA :  Pemkab Madina Rayakan HUT ke-26 dengan Beragam Pencapaian

Total keseluruhan emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram. Dengan harga emas saat itu sebesar Rp1.984.000 per gram, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 17.45 WIB,” ujar AKP Hizkia Siagian.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu unit televisi merek Aqua, serta satu lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.

BACA JUGA :  Ketua KNTI Medan Serukan Persatuan dan Kedewasaan Politik dalam Pilkada 2024

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FWS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *