Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Hakim Nilai Lahan Citraland Berstatus HGB Akan Jadi Bom Waktu

×

Hakim Nilai Lahan Citraland Berstatus HGB Akan Jadi Bom Waktu

Sebarkan artikel ini

Medan – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengatakan status lahan kawasan perumahan Citraland yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini bakal jadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), karena tanahnya masih HGB,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026).

Menurut majelis hakim, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan panjang, mengingat unit rumah telah dilunasi konsumen, namun alas hak atas tanahnya belum beralih menjadi SHM karena masih berstatus HGB.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN dan pihak swasta dengan terdakwa Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang menjadi pengembang proyek perumahan di lahan tersebut.

BACA JUGA :  Rahmad Rizky Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Nagajuang

Kelima saksi itu yakni Julius Sitorus selaku Direksi DMKR, Irawan selaku GM Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM Citraland Helvetia–Tanjung Morawa, Lili selaku Finance Citraland, serta Vivi selaku Marketing Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi HGB.

Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang telah berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi SHM.

“Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit,” ujar saksi Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Anggota KPU Padangsidimpuan

Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.

“SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM,” kata Taufik.

Sementara itu, saksi Irawan mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.

“Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *