Scroll untuk baca artikel
#
BeritaNasionalUniversitarian

Advokat Andre Renardi Nasution Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, Lulus Magna Cumlaude

×

Advokat Andre Renardi Nasution Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum, Lulus Magna Cumlaude

Sebarkan artikel ini
Advokat Dr. H. Andre Renardi Nasution, SH, MH, CLA resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.

SEMARANG – Advokat Dr. H. Andre Renardi Nasution, SH, MH, CLA resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dengan predikat Magna Cumlaude. Pencapaian tersebut menjadi prestasi akademik yang membanggakan bagi praktisi hukum tersebut.

Andre Renardi Nasution yang merupakan advokat di Kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Renardi Nasution & Rekan menyelesaikan program doktoralnya dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku terhadap Korban Tindak Pidana Pemukulan Ringan dalam Perspektif Restorative Justice.”

Gelar doktor tersebut diraih setelah mengikuti prosesi wisuda tahun akademik 2025/2026 yang digelar di Auditorium UNISSULA, Kota Semarang, Sabtu (7/3/2026).

Kepada wartawan, Andre Renardi Nasution menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama menempuh pendidikan doktoral, khususnya kepada istri dan keluarga.

BACA JUGA :  Didampingi Asri Ludin, Wapres Gibran Janjikan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang

“Semoga ilmu yang saya peroleh dapat berguna bagi bangsa dan negara, serta memberi manfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya usai prosesi wisuda.

Ia juga berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk terus menuntut ilmu setinggi mungkin.

Dalam penjelasannya, Andre menyampaikan bahwa disertasinya mengkaji perkembangan hukum pidana di Indonesia yang saat ini mengalami transformasi dari sistem warisan kolonial Belanda Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju kodifikasi nasional berbasis Pancasila melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, paradigma hukum pidana kini bergeser dari pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan, menuju pendekatan restoratif dan korektif yang menekankan pemulihan keadilan.

BACA JUGA :  PERMA Labusel Gelar Seminar Motivasi Nasional: Bangkitkan Semangat Kewirausahaan dan Kemandirian Pemuda

Pendekatan tersebut, kata dia, tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia, pencegahan tindak pidana, perlindungan masyarakat, serta pemulihan keseimbangan sosial antara pelaku dan korban.

“Perubahan paradigma pemidanaan ini juga mulai diterapkan dalam praktik penegakan hukum, termasuk di tingkat kepolisian melalui kebijakan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri,” jelasnya. (ABN/Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *