Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kantah Toba Gelar Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah

×

Kantah Toba Gelar Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Pengambilan Sumpah
Kantah Toba Gelar Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah

BALIGE – Kantor Pertanahan (Kantah)  Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas laporan kehilangan sertipikat tanah milik masyarakat, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantah Toba sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi pemilik yang melaporkan dokumen kepemilikannya hilang.

Pengambilan sumpah ini merupakan prosedur resmi yang harus dilalui oleh pemohon sebelum Kantor Pertanahan memproses penerbitan sertipikat pengganti. Dalam proses tersebut, pemohon diminta memberikan keterangan secara jujur di bawah sumpah mengenai kronologi hilangnya sertipikat tanah yang dimiliki.

Melalui sumpah yang diucapkan di hadapan pejabat berwenang, pemohon menyatakan bahwa sertipikat tanah tersebut benar-benar hilang dan tidak berada dalam penguasaan pihak lain. Pemohon juga memastikan bahwa dokumen tersebut tidak sedang digunakan untuk kepentingan transaksi apa pun, seperti jual beli, pengalihan hak, maupun sebagai jaminan pada lembaga keuangan.

BACA JUGA :  Delegasi Internasional Tinjau Hilirisasi Karet dan Kelapa Sawit di KEK Sei Mangkei

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dan turut disaksikan oleh petugas terkait. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan, karena berfungsi untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan dalam melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dengan adanya proses verifikasi melalui pengambilan sumpah, diharapkan setiap permohonan penerbitan sertipikat pengganti dapat diproses secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Kantah Toba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pertanahan. Melalui pelaksanaan prosedur yang transparan dan sesuai aturan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki.

BACA JUGA :  Duka Banjir Sumut: Polda Turun Total, Syaiful Syafri Sampaikan Apresiasi

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam mewujudkan tata kelola layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam mengurus berbagai dokumen pertanahan.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *