Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Warga Lumban Gurning dan Sitoluama

×

Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Warga Lumban Gurning dan Sitoluama

Sebarkan artikel ini
Sertipikat PTSL
Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Warga Lumban Gurning dan Sitoluama

 

TOBA – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba kembali melanjutkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Kali ini, penyerahan Sertipikat Hak Milik dilakukan kepada warga Desa Lumban Gurning dan Desa Sitoluama sebagai bagian dari penyelesaian tunggakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya percepatan penuntasan program PTSL yang sebelumnya masih memiliki sejumlah berkas yang belum terselesaikan. Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Kantah Sergai Gelar "Morning Talks" untuk Evaluasi Kinerja Tahun 2025

Melalui program ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan terkait status kepemilikan tanah, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa lahan di kemudian hari. Selain itu, sertipikat tanah juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, misalnya sebagai jaminan dalam memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan.

Warga Desa Lumban Gurning dan Desa Sitoluama menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Mereka mengaku bersyukur karena akhirnya memiliki dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah mereka.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Toba juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sertipikat yang telah diterima dengan baik. Selain itu, masyarakat diharapkan terus mendukung program pendaftaran tanah yang dilakukan pemerintah guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sumut Ikuti Webinar Kearsipan Digital, Dorong Tata Kelola Arsip yang Modern dan Aman

Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Toba secara bertahap dapat terdaftar dan memiliki kepastian hukum, sehingga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *