BINJAI — Pengemudi mobil Honda Brio BK 1796 RAA yang menabrak sejumlah warung di Pasar Kaget, Kota Binjai, Sumatera Utara, diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
Pengemudi tersebut bernama Mike Rahayu (25), warga Jalan Langsat, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengemudi terindikasi menggunakan narkoba.
“Ketika dilakukan pengecekan terhadap pengemudi, memang benar terindikasi positif amfetamin,” ujar Junaidi, Senin (16/3/26).
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk proses selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Binjai,” tambahnya.
Saat ini Mike Rahayu telah diamankan di Unit Gakkum Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Honda Brio yang dikemudikan Mike melaju dari arah Simpang Tikun menuju Simpang Jalan Kartini. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga melamun hingga menginjak pedal gas dan menabrak empat steling warung di kawasan Pasar Kaget.
Akibat insiden tersebut, lima orang mengalami luka-luka, terdiri dari tiga pekerja warung dan dua pengunjung pasar. Seluruh korban saat ini menjalani perawatan jalan.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan tersebut.
Sementara itu, satu unit mobil Honda Brio BK 1796 RAA yang mengalami kerusakan parah pada bagian depan telah diamankan sebagai barang bukti oleh Unit Lakalantas Polres Binjai.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
(ABN/Qhusyai)
- Wanita 25 Tahun Pengemudi Honda Brio Tabrak 4 Warung di Pasar Kaget Binjai, Tes Urine Positif Amfetamin – Maret 16, 2026
- Kantah Toba Tinjau Lapang Sejumlah Lokasi Tanah di Balige dan Tampahan – Maret 16, 2026
- Pesantren 1000 Cahaya Ramadhan: UPZ Universitas Gunadarma Nyalakan Harapan Yayasan Yatim Dhuafa Kafilaturosul – Maret 16, 2026











