Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Pemkab Toba Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

×

Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Pemkab Toba Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Sertipikasi Aset Darrah
Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Pemkab Toba Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

 

TOBA — Upaya mempercepat pensertifikatan aset milik pemerintah daerah terus didorong Pemerintah Kabupaten Toba. Hal ini terlihat dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Toba guna membahas percepatan sertifikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD) untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba pada Jumat, 17 April 2026, menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antarinstansi sekaligus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan persoalan administrasi aset daerah.

Dalam pertemuan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba hadir bersama sejumlah jajaran teknis, di antaranya dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Kehadiran lintas bidang ini dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan sertifikasi dapat berjalan secara terpadu dan tepat sasaran.

Pembahasan rapat difokuskan pada strategi percepatan yang efektif, mulai dari inventarisasi aset, pemetaan bidang tanah, hingga proses penetapan hak dan pendaftaran. Langkah-langkah tersebut menjadi kunci dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi, seperti ketidaksesuaian data maupun persoalan administratif lainnya.

BACA JUGA :  Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan bahwa keterlibatan aktif dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Selain itu, sertifikasi aset juga menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah oleh pemerintah daerah.

“Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan seluruh aset daerah dapat terdata dengan baik dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar salah satu peserta rapat.

Percepatan sertifikasi aset daerah dinilai tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan status hukum yang jelas, aset pemerintah dapat terhindar dari potensi sengketa serta mempermudah proses perencanaan pembangunan ke depan.

BACA JUGA :  Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sebut Penetapan LSD sebagai Upaya Konkret Menjaga Ekosistem dari Alih Fungsi Lahan

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, proses sertifikasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Toba pun optimistis target sertifikasi aset untuk tahun anggaran berjalan dapat tercapai sesuai rencana, sekaligus memperkuat fondasi tata kelola aset daerah yang profesional.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *