Medan – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat berupa puluhan bilyet cek yang merugikan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) sebesar Rp123,2 miliar mengungkap secara rinci rangkaian perbuatan terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (41) warga Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.
Sidang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (23/4/2026) siang. Pada dakwaan jaksa, terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Manager Finance (Kepala Kasir) disebut memalsukan tanda tangan Direktur Utama dan mencairkan dana melalui transaksi di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025. Jaksa menyebut, meskipun kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi telah dicabut sejak 29 Februari 2024 berdasarkan surat kuasa baru Direktur Utama Gindra Tardy kepada pihak lain, terdakwa tetap menjalankan transaksi atas nama perusahaan,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Lanjut JPU, awalnya, terdakwa menyiapkan dokumen internal berupa bukti pengeluaran (kasbon), lembar cek, serta slip aplikasi setoran atau transfer bank. Dokumen tersebut sempat diperiksa oleh bagian audit, saksi Sutrisno, dan Manajer Finance, saksi Mulyanti, yang membubuhkan paraf pada dokumen administrasi.
Namun, dokumen tersebut tidak pernah diajukan kepada Direktur Utama untuk persetujuan. Pada malam hari, terdakwa Tepi kemudian memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada lembar cek dan membubuhkan stempel perusahaan.
Keesokan harinya, 29 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa Tepi berangkat ke kantor Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota bersama sopir perusahaan, Ridwan. Dalam perjalanan, terdakwa singgah membeli kue dalam jumlah besar.
“Setibanya di kantor bank, terdakwa Tepi membawa tujuh lembar cek yang telah berisi tanda tangan palsu berikut slip transfer yang telah diisi sebelumnya. Terdakwa kemudian masuk ke ruang pelayanan customer service dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi Winda, setelah sebelumnya bertemu dengan saksi Dhita,” ungkap JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa meletakkan kue yang dibawanya di atas meja pegawai bank sambil mengatakan agar kue tersebut dimakan.
Selanjutnya, saksi Winda melakukan pemeriksaan awal dan membubuhkan paraf pada tujuh lembar cek tersebut, kemudian menyerahkannya kepada saksi Roma Narumata Marbun selaku General Banker Manager untuk pemeriksaan lanjutan dan paraf.
Setelah itu, dokumen diserahkan kepada teller, saksi Herlina, untuk diproses pencairannya. Dalam proses tersebut, saksi Herlina meminta identitas terdakwa dan kemudian menjalankan transaksi.
JPU menguraikan bahwa saksi Herlina tidak memperhatikan secara cermat kesesuaian tanda tangan pada cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama yang tersimpan di bank.
Transaksi kemudian dijalankan melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement), yaitu sistem transfer antarbank yang diproses secara langsung dan diselesaikan saat itu juga untuk setiap transaksi.
“Dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening di Bank BRI sesuai dengan slip yang telah diisi terdakwa Tepi,” sebut JPU.
Setelah transaksi selesai, terdakwa meminjam slip setoran atau transfer asli untuk difoto menggunakan telepon genggamnya, kemudian meninggalkan kantor bank dan mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi yang disebut dalam dakwaan sebagai platform trading.
Pada hari yang sama, terdakwa kembali melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama pada sejumlah cek lainnya dan melanjutkan transaksi dengan nilai miliaran rupiah ke berbagai rekening tujuan.
Selanjutnya, dalam periode 9 Oktober hingga 23 Oktober 2025, terdakwa juga menyuruh bawahannya, saksi Titarosmiati, untuk mencairkan puluhan cek lainnya dari rekening giro PT TSI di Bank Mandiri.
Dalam proses tersebut, cek-cek tetap melalui tahapan pemeriksaan di pihak bank sebelum diproses oleh teller, termasuk saksi Herlina dan saksi Jimmy Dierdo Sagala.
“Secara keseluruhan, sebanyak 54 lembar cek atas nama PT TSI telah dipalsukan dan dicairkan oleh terdakwa Tepi,” tegas JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan atas nama Direktur Utama pada seluruh cek tersebut dinyatakan tidak identik atau berbeda dengan spesimen asli. Akibat perbuatan tersebut, PT TSI mengalami kerugian sebesar Rp123.200.000.000.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 54 lembar bilyet cek, puluhan slip transfer, sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, uang tunai dalam rupiah dan dolar AS, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi, termasuk dari pihak internal perusahaan dan pihak Bank Mandiri.
- Bawa Kue ke Bank Mandiri, Pegawai PT TSI Didakwa Palsukan 54 Cek hingga Rugikan Rp123,2 Miliar – April 23, 2026
- Relaunching AMANAH Diapresiasi sebagai Lompatan Hilirisasi dan Industri Kreatif Pemuda Aceh – April 23, 2026
- Gelar Aksi di DPR dan Mabes Polri Mahasiswa-Masyarakat Tuntut Kompol DK Dipecat – April 22, 2026











