Medan – Sidang gugatan wanprestasi terkait proyek pembangunan Biara FSE Medan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/2026) siang.
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH., MH & Associates membeberkan sejumlah temuan penting usai persidangan.
Dwi Ngai Sinaga didampingi Benri Pakpahan menyampaikan bahwa klien mereka, Bonar Hatorangan Tambunan selaku pemborong pekerjaan, menggugat pihak pemberi kerja atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ruang serbaguna (hall), rumah biara, serta parit lingkungan di Jalan Bunga Pancur IX, Medan.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan, kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara gambar perencanaan dan BoQ dengan kondisi aktual,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu persoalan utama terletak pada perbedaan elevasi tanah. Dalam dokumen BoQ disebutkan muka tanah existing hanya minus 20 sentimeter dari Jalan Setia Budi. Namun setelah dilakukan pengukuran langsung, ditemukan kondisi aktual jauh berbeda.
“Fakta di lapangan menunjukkan elevasi tanah di lokasi rumah lansia mencapai minus 60 sentimeter, bahkan di gedung serbaguna berkisar minus 40 hingga 60 sentimeter. Ini berdampak pada kebutuhan timbunan yang jauh lebih tinggi dari yang direncanakan,” jelasnya.
Dwi Ngai menambahkan, akibat perbedaan tersebut, kebutuhan timbunan bisa mencapai 70 hingga 90 sentimeter, bahkan dalam perencanaan arsitektur disebut bisa mencapai hingga 200 sentimeter. Namun, lanjutnya, tidak ditemukan adanya perencanaan struktur penahan tanah dalam gambar struktur.
“Penimbunan setinggi itu mustahil dilakukan tanpa adanya struktur penahan. Ini yang menjadi salah satu dasar keberatan klien kami,” tegasnya.
Senada dengan itu, Benri Pakpahan menuturkan bahwa kliennya telah menjalankan pekerjaan sesuai tahapan, mulai dari pembersihan lahan, pemasangan pagar proyek, peletakan batu pertama, pekerjaan pondasi, pekerjaan pemancangan hingga pabrikasi pekerjaan sloof.
“Semua tahapan sudah dilakukan sejak November 2023 hingga Mei 2024 dengan melibatkan puluhan tenaga kerja dan biaya yang tidak sedikit,” ucap Benri.
Namun, setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap gambar perencanaan dan BoQ dari konsultan, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dengan kondisi lapangan.
Hal itulah yang membuat pihak penggugat memutuskan menghentikan sementara pekerjaan.
“Penghentian ini bukan tanpa alasan. Justru untuk menghindari kerugian yang lebih besar karena adanya ketidaksesuaian teknis,” tambahnya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp16,9 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan memenuhi seluruh kewajibannya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Medan.











