Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Proses Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama, Panitia A Kantah Toba Digelar Sidang di Desa Jonggi Nihuta

×

Proses Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama, Panitia A Kantah Toba Digelar Sidang di Desa Jonggi Nihuta

Sebarkan artikel ini
Sidang Panitia A
Proses Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama, Panitia A Kantah Toba Digelar Sidang di Desa Jonggi Nihuta

 

TOBA – Proses permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Desa Jonggi Nihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba memasuki tahapan penting melalui pelaksanaan Sidang Panitia A yang digelar pada Selasa (19/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari prosedur verifikasi sebelum penerbitan hak atas tanah bagi masyarakat.

Sidang Panitia A dilaksanakan sebagai langkah dari tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang diajukan pemohon. Tahapan ini memiliki peran strategis dalam menjamin keabsahan serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, panitia melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen permohonan yang diajukan warga. Selain itu, dilakukan pula verifikasi mengenai status penguasaan dan penggunaan tanah, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan adanya sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun keberatan dari pihak lain yang berkepentingan.

BACA JUGA :  PTPN I Regional 1 dan JMSI Sumut Dorong Kebangkitan Tembakau Deli

Sidang berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan para pemohon, Panitia A, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut dinilai penting guna mendukung proses pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemeriksaan yang dilakukan secara langsung juga menjadi bentuk transparansi dalam proses administrasi pertanahan, sehingga setiap data yang diajukan dapat diuji dan dipastikan kebenarannya sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Pelaksanaan Sidang Panitia A merupakan bagian penting dari rangkaian proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah mereka. Dengan adanya proses verifikasi yang matang, diharapkan potensi konflik pertanahan di kemudian hari dapat diminimalisasi.

BACA JUGA :  Golkar Sumut Memanas, Pergantian Ijeck Picu Protes dan Isu Tarik-Menarik Kepentingan Politik 2029

Melalui tahapan ini, proses permohonan pendaftaran tanah di Desa Jonggi Nihuta diharapkan dapat berjalan secara optimal, akurat, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan