TOBA – Upaya memperkuat pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat terus didorong melalui proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Dalam rangka mendukung proses tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja reses ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Rabu (20/5), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, yang hadir bersama sejumlah unsur pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam forum pembahasan yang menitikberatkan pada penguatan regulasi bagi masyarakat adat.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang dinilai strategis, mengingat keberadaan masyarakat adat di berbagai daerah memiliki karakteristik, sistem sosial, serta persoalan yang berbeda-beda, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan hak atas tanah adat.
Melalui pertemuan tersebut, Baleg DPR RI berupaya menjaring berbagai pandangan dari pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat.
Keberadaan regulasi khusus mengenai masyarakat adat selama ini dinilai penting karena menyangkut aspek perlindungan hak, kepastian hukum, pelestarian budaya, serta hubungan masyarakat adat dengan wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Keterlibatan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dalam agenda tersebut juga memiliki relevansi terhadap isu pertanahan yang kerap berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat. Persoalan status lahan, batas wilayah adat, hingga pengakuan hak-hak masyarakat adat menjadi isu yang membutuhkan pendekatan komprehensif serta dukungan regulasi yang jelas.
Forum kunjungan kerja reses itu diharapkan mampu menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang dapat memperkuat substansi RUU Masyarakat Adat, sehingga nantinya regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang lebih nyata terhadap keberlangsungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Penyusunan RUU tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dan DPR RI dalam menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dari pembangunan nasional serta memastikan hak-hak mereka memperoleh pengakuan dan perlindungan secara berkelanjutan.
(ABN/basri)
- Refleksi 28 Tahun Reformasi, ICMI Cirebon Luncurkan Buku Jalan Terjal Menuju Indonesia Adil dan Makmur – Mei 22, 2026
- Percepat Pengadaan Tanah, BPN Sumut Genjot Dukungan Pembangunan Jalan Tol – Mei 22, 2026
- Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Toba, Penyusunan RUU Masyarakat Adat Didorong Perkuat Perlindungan Hak Adat – Mei 22, 2026











