MEDAN — Polemik mencuat pasca pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun 2026. Ketua terpilih hasil Muswil, Sujanna Astuti Siregar, S.Pd.AUD., M.Psi., mengaku kecewa lantaran hingga kini hasil Muswil belum mendapat dukungan maupun rekomendasi dari Direktur UT Medan sebagai syarat pengesahan kepengurusan oleh Pengurus Pusat (PP) IKA UT.
Sujanna menilai proses Muswil yang digelar di Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat (15/5/2026) telah berjalan sah sesuai mekanisme organisasi dan AD/ART yang berlaku. Namun, ia menyebut adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu yang menginginkan calon lain menjadi Ketua PW IKA UT Medan.
Menurut Sujanna, Muswil I PW IKA UT Medan diawali dengan kegiatan sosial berupa penanaman pohon buah dan aksi bersih pantai di tengah cuaca ekstrem yang melanda kawasan pesisir Tapanuli Tengah. Setelah kegiatan selesai, agenda pembukaan Muswil dilakukan secara resmi oleh Direktur UT Medan, Yasir Riady, melalui Zoom dan dihadiri Pengurus Pusat IKA UT.
Namun suasana mulai memanas saat pembukaan acara. Sujanna mengungkapkan, seorang manajer UT, Husni, bersama beberapa orang datang membawa sosok yang disebut sebagai calon Ketua PW IKA UT Medan atas arahan Direktur UT Medan.
“Pak Husni menyampaikan kepada saya bahwa dirinya membawa calon Ketua PW atas perintah Direktur UT Medan. Padahal mereka tidak terdaftar sebagai peserta dan tidak diundang dalam Muswil,” ujar Sujanna di Medan, Kamis malam (22/5/2026).
Meski demikian, Muswil tetap berjalan sesuai agenda. Sidang pleno dipimpin pimpinan sidang terpilih dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 12 Pengurus Cabang dari total 14 cabang yang telah terbentuk, ditambah pengurus wilayah.
Dalam pleno III yang membahas pemilihan ketua, hanya satu calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kepada panitia, yakni Sujanna Astuti Siregar. Berkas tersebut kemudian diverifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan, di antaranya terdaftar sebagai anggota IKA UT, memiliki kartu alumni, memperoleh rekomendasi, pernah menjadi pengurus IKA UT, serta dinilai memiliki loyalitas terhadap organisasi.
Karena hanya terdapat satu calon, forum kemudian menetapkan pemilihan dilakukan secara aklamasi. Seluruh perwakilan pengurus cabang yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui Sujanna Astuti Siregar sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026–2031.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Kep/Muswil I/IKA-UT MDN/V/2026 dan disahkan dalam forum Muswil.
Namun di tengah jalannya pleno III, Sujanna menyebut muncul sejumlah interupsi dari perwakilan Pengurus Pusat IKA UT yang mempertanyakan tidak munculnya calon lain yang disebut telah mengantongi rekomendasi Direktur UT Medan.
Tak lama kemudian, sosok calon yang disebut-sebut didukung Direktur UT Medan kembali datang bersama rombongan dan meminta masuk ke ruang sidang. Namun panitia menolak karena yang bersangkutan tidak memiliki tanda peserta resmi Muswil.
“Panitia bekerja berdasarkan aturan. Kalau memang ingin menjadi calon, seharusnya mengikuti mekanisme dan berkoordinasi dengan panitia sejak awal,” kata Sujanna.
Situasi sempat memanas akibat interupsi bertubi-tubi dari pihak pusat. Ketua PW IKA UT Medan periode sebelumnya, HM Syarfi Hutauruk, bahkan turun tangan melalui Zoom dan meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu jalannya Muswil.
“Saya tidak mau ada oknum yang mengobok-obok jalannya Muswil. Kalau ada yang mencoba mengintervensi, saya tidak segan melaporkannya kepada Rektor UT,” tegas Syarfi dalam forum virtual tersebut.
Meski Muswil telah selesai dan keputusan diketok secara sah oleh forum peserta, Sujanna mengaku hingga kini belum mendapatkan dukungan resmi dari Direktur UT Medan maupun apresiasi dari Pengurus Pusat IKA UT.
Ia menyayangkan sikap tersebut karena menurutnya, berdasarkan AD/ART organisasi, hasil Muswil ditentukan dan disahkan oleh forum peserta, bukan oleh Pengurus Pusat.
“Yang memiliki kewenangan mengesahkan hasil Muswil adalah forum peserta Muswil, bukan PP. Tapi sampai sekarang hasil Muswil masih ingin dibahas kembali melalui Zoom,” ujar Sekretaris PW IKA Medan periode lalu ini.
Sujana Astuti Siregar juga menegaskan bahwa secara organisatoris hubungan antara Universitas Terbuka (UT) dengan IKA UT bersifat kemitraan, bukan hubungan hierarkis antara atasan dan bawahan. Karena itu, menurutnya, Manager atau Direktur UT tidak berada pada posisi untuk menentukan sah atau tidaknya hasil Musyawarah Wilayah (Muswil).
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini laporan kegiatan IKA UT kepada pihak UT selalu disampaikan, termasuk setiap selesai pelaksanaan wisuda. Terkait persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Sujana mengaku pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB menerima pesan dari Direktur UT Medan yang meminta agar LPJ segera diserahkan dalam waktu dua jam. Jika tidak dipenuhi, maka Muswil dianggap hanya sebatas rapat biasa.
Menurut Sujana, mekanisme organisasi tidak demikian. LPJ, kata dia, seharusnya disampaikan dalam forum Muswil untuk diterima atau ditolak oleh peserta sidang. Setelah proses tersebut selesai, barulah laporan keseluruhan disampaikan kepada pihak Manager atau Direktur UT.
Sujana juga mempertanyakan sikap Direktur UT Medan yang dinilai kontradiktif. Sebab, jika sejak awal tidak menyetujui pelaksanaan Muswil, mengapa Direktur UT Medan hadir memberikan kata sambutan, arahan dan bimbingan, bahkan membuka acara secara resmi.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur UT Medan, Yasir Riady, S.S., M.Hum., saat dikonfirmasi wartawan Asaberita.com, Kamis (21/5/2026), menegaskan bahwa penilaian sah atau tidaknya pelaksanaan Muswil merupakan kewenangan penuh Pengurus Pusat IKA UT, bukan Direktur UT Medan.
“Penilaian sah atau tidaknya Muswil, sesuai atau tidaknya pelaksanaan Muswil dengan AD/ART, adalah kewenangan mutlak PP IKA UT, bukan kewenangan Direktur UT,” ujar Yasir.
Ia juga mempersilakan pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi langsung dengan PP IKA UT terkait pengesahan hasil Muswil, karena menurutnya PW IKA UT Medan memiliki garis koordinasi vertikal dengan pengurus pusat.
Terkait rekomendasi pelaksanaan Muswil, Yasir menyebut kegiatan tersebut merupakan agenda internal organisasi alumni sehingga penyelesaiannya akan dilakukan secara internal antara PW IKA UT Medan dan PP IKA UT Pusat.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan ini sebagai salah satu bentuk demokrasi. Siapa pun bisa direkomendasikan menjadi calon ketua selama memiliki semangat membangun alumni,” katanya.
Yasir juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan Muswil, dirinya telah meminta sejumlah persyaratan utama dipenuhi oleh pengurus sebelumnya. Namun, menurutnya, beberapa persyaratan tersebut belum dilengkapi sehingga proses dinilai belum dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Sujanna berharap polemik ini dapat diselesaikan secara objektif dan tetap berpegang pada aturan organisasi demi menjaga marwah IKA UT Medan sebagai wadah alumni yang independen dan demokratis. (ABN/dan)











