MEDAN, ASABERITA.COM – Demi menjaga amanah dan menyuarakan keadilan bagi masyarakat, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (2/6/2026).
Massa aksi secara terbuka mendesak Kepala Kejatisu, Muhibuddin, S.H., M.H., untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Labusel beserta perangkatnya. Langkah hukum ini dituntut atas dugaan keterlibatan oknum terkait dalam praktik penyimpangan anggaran pada proyek pengadaan, pembangunan, dan penambahan ruang kelas baru (RKB) di UPTD SD Negeri Kota Pinang Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum PERMA Labusel, Amiruddin Siregar, S.H., mengungkapkan bahwa indikasi permasalahan ini mencuat setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan kondisi riil di lapangan, kualitas sarana pendidikan yang dibangun dinilai sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan besarnya alokasi anggaran daerah yang dikucurkan.
“Setelah dilihat langsung dengan bangunan yang tidak fantastis, kami dari Perma Labusel menduga banyak mark up anggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ungkap Amiruddin saat memberikan keterangan kepada para jurnalis.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mahasiswa mengkhawatirkan adanya praktik tidak terpuji di lingkungan internal Dinas Pendidikan Labusel yang mencederai amanah pembangunan daerah.
Sebagai wujud tanggung jawab moral, PERMA Labusel juga mengetuk hati Pemerintah Daerah Kabupaten Labusel agar mengedepankan asas keterbukaan informasi. Pemerintah diminta bersedia memaparkan data pemenang tender, nilai kontrak, serta laporan progres pengerjaan kepada Kejaksaan Tinggi.
Keterbukaan ini sangat penting agar pihak kejaksaan dapat menguji kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh pihak dinas terkait.
“Kami menegaskan bahwa uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus kembali kepada kepentingan siswa dan masyarakat, bukan menjadi kepentingan oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,” tutur Amiruddin.
Mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan mereka merupakan ikhtiar murni untuk merawat moralitas dan marwah pendidikan di Kabupaten Labusel. Apabila aspirasi penegakan hukum ini tidak mendapatkan respons yang semestinya, PERMA Labusel menyatakan siap melanjutkan gerakan moral ini secara berkesinambungan.
Mereka juga berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke lembaga pengawas yang lebih tinggi demi memastikan hak-hak masyarakat terselamatkan.
“Kami sudah muak dengan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Selatan. Apabila terbukti Kepala Dinas Pendidikan korupsi, maka copot jabatannya dan tangkap oknum yang terlibat korupsi. Bagaimana dia ingin menjadi pemimpin yang menaungi pendidikan menjadi maju. Mari kita bangun, kita jaga, dan kita rawat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” pungkas Amiruddin.
Infrastruktur pendidikan sejatinya merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dugaan ketidakwajaran dalam proyek ruang kelas baru di UPTD SD Negeri Kota Pinang ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial bagi para siswa yang membutuhkan fasilitas belajar yang layak.
Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan Kejatisu telah menerima aspirasi tertulis dari mahasiswa dengan penuh keterbukaan. Pihak kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menelaah setiap poin tuntutan demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Utara. (ABN/Amr)
- Perma Labusel Desak Pencopotan Kadisdik Labusel Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB – Juni 2, 2026
- Tuntut Keadilan di Sektor Pendidikan, AMPK SU Desak Kajatisu Muhibuddin Periksa Kadisdik Labuhanbatu – Juni 2, 2026
- Tengku Harmain Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia di Desa Terjun, Wujud Kepedulian PAN kepada Masyarakat – Juni 2, 2026











