Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Hakim PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Penjualan Aset PTPN ke Citraland

×

Hakim PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Penjualan Aset PTPN ke Citraland

Sebarkan artikel ini

Medan – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam.

Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.

BACA JUGA :  Forwakum Sumut - Advokat Darmawan Yusuf Berbagi Sembako untuk Masyarakat Jelang IdulFitri

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

“Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujar Kasim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Selain pidana badan, JPU Kejati Sumut juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebelumnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland.

Tinggalkan Balasan