Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan ke Propam Polda Sumut

×

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Propam
Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan ke Propam Polda Sumut

 

MEDAN – Didampingi kuasa hukumnya Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu Subronto,SH dan Arief Cahyadi,SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Medan Baru, Senin (8/6/2026).

Laporan ini dilayangkan lantaran penanganan kasus penganiayaan dengan ancaman Pembunuhan yang dialami korban dinilai tidak profesional, Karena belum ada 1×24 jam atau lebih kurang 3 jam setelah ditangkap, pelaku penganiayaan diketahui telah dilepaskan pihak Polsek Medan Baru.

“Hari ini kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan oleh Penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal, saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli Siagian, S.H.,kuasa hukum korban, saat ditemui di Markas Kepolisian Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Eli Mahrani Kunjungi Desa Binaan Malintang Julu Kategori UP2K

Dongan Nauli menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 lalu, di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV Medan Polonia yang mengakibatkan luka dipelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat pisau yang di pakai pelaku untuk menyerang korban.

Meskipun korban telah membuat Laporan Polisi, dengan Nomor: STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pihak penyidik dinilai berat sebelah dan seolah – olah mempermainkan proses hukum terhadap  pelaku.

“Kami meminta agar Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang menangani kasus ini segera diperiksa secara internal. Bila perlu Kapolsek, Kanit dan Penyidik segera dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran agar tidak menimpa kepada masyarakat luas lainnya. Kami sangat berharap Propam dapat menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tambah Dongan Nauli.

BACA JUGA :  Birokrat Senior Irman Oemar Ambil Formulir Pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah Medan 2024

Ia juga menyebut bahwa Penyidik meminta uang kepada kliennya dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim agar segera melakukan penangkapan dan penahanan.

Awal nya klien hukum kami menolak, karena sebagai korban dan terancam keselamatannya malah di mintai uang.

Namun karena demi keselamatan dirinya dan keluarganya, korban kemudian meminjam uang lalu menyerahkan ke penyidik atas nama Bripka SR, ungkap Dongan.

(ABN/AVID)

Tinggalkan Balasan