Sidoarjo – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial B (nama samaran) di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahapan penting. Namun, sejumlah perkembangan dalam proses penyidikan memunculkan perhatian dari pihak keluarga korban dan lembaga pendamping.
Setelah penyidik menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP), proses gelar perkara yang semula diharapkan segera dilakukan dilaporkan mengalami penundaan. Di sisi lain, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan perlindungan psikologis korban, mengingat kasus yang ditangani melibatkan anak di bawah umur.
Paman korban, Radit, berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara profesional sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
“Kami sebagai keluarga korban mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara konsisten sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Radit, Selasa (9/6/2026).
Ia juga meminta agar penyidik bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.
Menurut Radit, pihak keluarga memperoleh informasi dari kuasa hukum bahwa terduga pelaku akan segera diamankan oleh pihak kepolisian.
“Informasi yang kami terima dari kuasa hukum, terduga pelaku direncanakan akan diamankan oleh Polres Sidoarjo pada Rabu,” ujarnya.
Dalam proses pelaporan, pihak keluarga juga menyampaikan adanya dugaan upaya memengaruhi pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Salah seorang saksi, Ahmad Basori, mengaku pernah mendapat tawaran sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
“Saya pernah ditawari uang sebesar Rp5 juta untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,” ujar Basori.
Basori juga menyebut korban diduga mengalami peristiwa tersebut dalam rentang waktu yang cukup lama. Akibat kejadian yang dialaminya, korban disebut mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan intensif.
“Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma yang cukup berat,” katanya.
Informasi mengenai dugaan adanya upaya memengaruhi saksi maupun korban menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk lembaga pendamping hukum dan perlindungan anak. Mereka menilai setiap proses penanganan perkara harus mengacu pada prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(ABN/red)
- Nugraha Jabat Kepala Kanwil BPN Sumut, Siap Lanjutkan Kinerja dan Inovasi Pelayanan – Juni 17, 2026
- Penyelesaian Kendala Pengadaan Tanah Tol Jadi Fokus Ditjen PTPP dan BPN Sumut – Juni 17, 2026
- Jelang Musda AMPI Sumut, AMPI Binjai All Out Dukung David Luther Lubis Lanjutkan Kepemimpinan – Juni 17, 2026











