Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan

badge-check

Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan Perbesar

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, di Medan, Jumat (12/6).

Penahanan itu dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

“Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Kejari Medan,” ujar Valentino.

Ia mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyusunan surat dakwaan dan penuntutan.

“Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” kata Valentino.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap, SH, MH, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Medan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, dengan nilai kerugian mencapai Rp5.032.000.000.

Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan,” ujar Zulkarnain.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

UMSU Bawa Empat Produk Paten ke Forum Bisnis Paten Indonesia 202

4 Nov 2026 - 19:12 WIB

UMSU Bawa Empat Produk Paten ke Forum Bisnis Paten Indonesia 202

Lapas Kelas I Medan Bekali WBP dengan Kemampuan Baca Tulis

4 Nov 2026 - 10:47 WIB

Lapas Kelas I Medan Bekali WBP dengan Kemampuan Baca Tulis

LKBH FH USU Kaji Kedudukan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota di Era KUHAP Baru

3 Nov 2026 - 14:11 WIB

LKBH FH USU Kaji Kedudukan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota di Era KUHAP Baru

Muktamar ke-49 Digelar di Sumut, PP Muhammadiyah Puji Dukungan Gubernur Bobby Nasution

3 Nov 2026 - 13:17 WIB

Muktamar ke-49 Digelar di Sumut, PP Muhammadiyah Puji Dukungan Gubernur Bobby Nasution

Pegawai Lapas Kelas Medan Ditangkap Satres Narkoba, Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

2 Nov 2026 - 19:21 WIB

Pegawai Lapas Kelas Medan Ditangkap Satres Narkoba, Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Sedang Hot Berita