Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Pemprov Sumut Kembali Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Gadis

×

Pemprov Sumut Kembali Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Gadis

Sebarkan artikel ini
Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Pemprov Sumut Kembali Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Gadis

MADINA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mempertegas komitmennya memerangi praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Menindaklanjuti arahan tegas Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Tim Terpadu kembali bergerak melakukan operasi penertiban dan menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.

Operasi ini menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di Kecamatan Kotanopan. Langkah berkesinambungan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumut dalam menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan kawasan sungai yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat dari ancaman kerusakan ekologis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Bobby Nasution agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal ditindak secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA :  Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis menyebabkan perubahan bentang alam, merusak ekosistem sungai, serta memicu pengikisan tanah hingga mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.

Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana banjir dan longsor yang dapat membahayakan masyarakat serta merusak infrastruktur strategis nasional apabila aktivitas pertambangan ilegal terus dibiarkan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, mengatakan Tim Terpadu langsung mengambil tindakan di lapangan dengan menghancurkan sarana dan peralatan yang digunakan pelaku PETI serta mengamankan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurutnya, operasi terpadu akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang masih ditemukan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin. Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Kolaborasi BPSDM Sumut, Kemenimipas dan BNN Wujudkan ASN Kompeten, Adaptif dan Berintegritas

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga sebagai upaya melindungi lingkungan hidup, menjaga keselamatan masyarakat, serta mencegah kerusakan yang dampaknya dapat dirasakan oleh generasi mendatang,” katanya.

Pemprov Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya.

Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pemberantasan tambang emas ilegal tidak berhenti pada satu lokasi, melainkan menjadi agenda serius untuk mengembalikan fungsi lingkungan, melindungi masyarakat, dan menegakkan supremasi hukum di seluruh wilayah Sumatera Utara.

(ABN)

Tinggalkan Balasan