MEDAN – Maraknya peredaran rokok polosan tanpa pita cukai di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Di tengah semakin mudahnya produk ilegal tersebut ditemukan di pasaran, Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) justru mempertanyakan mengapa sejumlah aksi demonstrasi belakangan lebih banyak menyoroti rokok bercukai resmi, sementara peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara dinilai belum menjadi perhatian utama.
Direktur Barapaksi, Saifuddin Batubara, mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, substansi aspirasi yang disampaikan seharusnya diarahkan pada persoalan yang memiliki dampak nyata terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
Ia menilai, hingga kini rokok polosan tanpa pita cukai masih banyak ditemukan beredar di Kota Medan maupun sejumlah daerah di sekitarnya. Kondisi tersebut, kata dia, semestinya menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai.
“Aksi-aksi unjuk rasa yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat belakangan ini terkesan hanya koar-koar belaka. Sebab, masih ditemukan rokok polosan tanpa cukai yang justru tidak menjadi perhatian,” ujar Saifuddin, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Saifuddin, produk rokok yang selama ini menjadi sasaran kritik dalam sejumlah aksi demonstrasi diketahui telah memiliki pita cukai resmi sehingga memberikan kontribusi kepada negara melalui penerimaan cukai. Selain itu, produk tersebut juga menjadi salah satu pilihan masyarakat karena harganya relatif terjangkau.
“Jadi keliru apabila aksi dilakukan untuk menutup distribusi rokok yang memiliki kontribusi kepada negara dan dapat dibeli masyarakat kecil, sementara rokok polosan tanpa cukai tidak dipermasalahkan. Apa yang sebenarnya terjadi?” katanya.
Saifuddin menilai penegakan hukum di bidang cukai seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan merek maupun jenis produk. Menurutnya, fokus utama pengawasan semestinya diarahkan kepada peredaran rokok tanpa pita cukai yang jelas melanggar ketentuan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Di lapangan, peredaran rokok polosan tanpa pita cukai disebut semakin mudah ditemukan di berbagai titik penjualan, mulai dari warung kelontong hingga jaringan distribusi informal. Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran atas efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di masyarakat.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai berpotensi dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Medan, Jalan Suwondo, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal bermerek Helium yang disebut masih beredar di wilayah Sumatera Utara.
Koordinator aksi, Rian Lubis, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah informasi yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai dinamika tersebut, sejumlah kalangan berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya rokok polosan tanpa pita cukai, dapat semakin diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga didorong untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai ditangani secara profesional, objektif, dan menyeluruh tanpa membedakan jenis maupun merek produk, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
(ABN)
- Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ – Juli 4, 2026
- Rokok Polosan Tanpa Cukai Marak di Medan, Barapaksi Pertanyakan Fokus Arah Aksi Demonstrasi – Juli 4, 2026
- Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah – Juli 4, 2026











