Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

FABEM Sumut Desak Polresta Deli Serdang Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Laporan Penjualan Lahan

×

FABEM Sumut Desak Polresta Deli Serdang Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Laporan Penjualan Lahan

Sebarkan artikel ini
FABEM Sumut
FABEM Sumut Desak Polresta Deli Serdang Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Laporan Penjualan Lahan

DELI SERDANG – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Rugemuk yang menyeret Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi, masih berproses di Polresta Deli Serdang. Di tengah proses tersebut, muncul pula laporan dugaan penjualan lahan yang diklaim sebagai milik PT PS kepada seorang pengusaha.

Kasus dugaan korupsi dana desa hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Muliadi disebut telah diminta mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 juta ke kas daerah.

Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, meminta penyidik Polresta Deli Serdang menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Apabila unsur tindak pidana dan kerugian keuangan negara telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik harus segera menetapkan status tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Rinno di Medan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rinno, dugaan korupsi Dana Desa Rugemuk Tahun Anggaran 2022–2023 telah menjadi perhatian luas masyarakat. Kasus tersebut mencuat setelah ratusan warga Desa Rugemuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil tindakan tegas terhadap Muliadi, termasuk memberhentikannya dari jabatan kepala desa.

BACA JUGA :  Didorong Kajian Akademis, Wacana Provinsi Sumatera Pantai Timur Kembali Menguat

Rinno menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami perkara tersebut.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah memberikan gambaran mengenai adanya temuan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, baru menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Muliadi sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Deli Serdang.

Selain dugaan korupsi dana desa, Rinno juga menyoroti adanya laporan dugaan penjualan lahan yang disebut merupakan aset milik PT PS kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi sekitar Rp60 juta.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan tanda bukti laporan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut yang diterima oleh IPDA Roy Lerwis Silalahi, SH.

Rinno berharap penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang telah disebut dalam laporan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Laporan sudah diterima Polresta Deli Serdang. Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sumut dan DJKN Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Aset Negara Tahun 2026

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila nantinya terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap atau ditemukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa dana yang sebelumnya menjadi temuan Inspektorat telah dikembalikan ke kas daerah.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah semuanya. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau terkait persoalan lainnya silakan konfirmasi ke camat,” ujar Edwin.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa Rugemuk maupun laporan dugaan penjualan lahan tersebut. Proses hukum masih berlangsung, dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(ABN)

Tinggalkan Balasan