Scroll untuk baca artikel
#
HukumOrganisasiPeristiwaSumatera Utara

KDRT Tewaskan Perempuan di Batu Bara, Waketum AMPI Leriadi: APH Jangan Diam, Usut Tuntas!

×

KDRT Tewaskan Perempuan di Batu Bara, Waketum AMPI Leriadi: APH Jangan Diam, Usut Tuntas!

Sebarkan artikel ini
KDRT di Batu Bara
Wakil Ketua Umum AMPI, Leriadi.

 

BATU BARA — Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, meninggal dunia.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Batu Bara. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara Nomor: STTLP/B/296/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Agustus 2026, korban yang disebut bernama Ramayana dilaporkan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada bagian wajah dan tangan.

Menanggapi laporan tersebut, Leriadi menyampaikan keprihatinan dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

BACA JUGA :  Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

“Saya mengutuk keras dugaan KDRT yang berujung pada meninggalnya korban. APH jangan diam. Kami meminta kasus ini diusut secara tuntas dan profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Leriadi.

Menurut Leriadi, seluruh rangkaian peristiwa perlu diungkap secara terang, mulai dari kronologi kejadian, kondisi korban, hingga penyebab kematian. Hal tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mengabaikan fakta yang ada.

“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Leriadi berharap Polres Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Bersama Babinsa, AJMI dan PW Pemuda Muslim Sumut Bagikan 1945 Bendera Merah Putih, Gelorakan Semangat HUT ke-81 RI

“Kasus ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas. Kami menghormati proses hukum dan meminta aparat bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti. Jika terbukti ada tindak pidana, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Leriadi.

(ABN)

Tinggalkan Balasan