JAKARTA — Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menjadi perhatian seiring tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses, tetapi terus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.
Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal, menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum untuk memastikan perkara Jiwasraya ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Syamsul, pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki peran dalam perencanaan, pengendalian, turut serta, membantu, atau memperoleh manfaat dari perbuatan melawan hukum.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang sudah muncul di permukaan, tetapi seluruh konstruksi perkaranya. Kalau dari alat bukti ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran atau memperoleh manfaat secara melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Syamsul.
Syamsul menegaskan, dorongan GARUDA 08 tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun peradilan. Sebaliknya, dukungan tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti, profesionalitas, dan prinsip independensi.
Kerugian Negara Rp16,81 Triliun
Besarnya perkara Jiwasraya tercermin dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018, BPK menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
BPK menyatakan terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
Data tersebut, menurut Syamsul, menunjukkan bahwa perkara Jiwasraya bukan semata persoalan individual, melainkan perkara dengan dampak besar terhadap keuangan negara yang penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengikuti setiap petunjuk yang muncul dari alat bukti, termasuk hubungan antar-pihak, proses pengambilan keputusan, transaksi keuangan, aliran dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Kalau ada aliran dana yang mengarah kepada pihak tertentu, tentu harus ditelusuri. Kalau ada aset yang berdasarkan bukti berkaitan dengan tindak pidana, harus diproses sesuai mekanisme hukum. Semua harus berdasarkan bukti, bukan opini,” katanya.
Pengusutan Masih Dapat Berkembang
Perkembangan penanganan perkara Jiwasraya menunjukkan bahwa penyidikan dapat terus berkembang ketika penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup.
Pada 7 Februari 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IR sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018. Kejaksaan menyebut IR merupakan Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK periode 2006–2012 dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Bagi Syamsul, perkembangan tersebut memperlihatkan pentingnya memberikan ruang kepada penyidik untuk mengikuti fakta dan alat bukti dalam setiap tahapan pengusutan.
Namun, ia mengingatkan agar penyebutan pihak yang diduga terlibat tetap dilakukan secara hati-hati dan tidak mendahului proses pembuktian di pengadilan.
“Prinsipnya sederhana. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Jangan sampai semangat membongkar perkara justru mengabaikan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Sejalan dengan Agenda Penegakan Hukum
Syamsul menilai dorongan untuk menuntaskan perkara Jiwasraya sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo mengenai pentingnya supremasi hukum dan perlindungan kekayaan negara.
Dalam pidatonya pada World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2026 di Davos, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kepastian dan keadilan hukum serta menyatakan komitmen agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Presiden pada 10 April 2026 ketika menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Presiden juga menyatakan pemerintah akan menggunakan kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Atas dasar itu, GARUDA 08 mendorong agar semangat tersebut diterapkan pula dalam penanganan perkara Jiwasraya, termasuk dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset negara.
Menurut Syamsul, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang terbukti bersalah. Upaya pemulihan kerugian negara juga perlu menjadi bagian penting dari penanganan perkara.
“Jangan hanya bicara pemidanaan. Negara juga harus mengejar dan memulihkan aset yang berdasarkan putusan dan mekanisme hukum memang dapat dirampas atau dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Tidak Boleh Ada yang Kebal, Tidak Boleh Ada yang Dikorbankan
Syamsul menekankan bahwa tuntutan untuk mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam suatu perkara harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang yang diperiksa.
Ia menolak jika istilah seperti “dalang” atau “konspirasi” digunakan sebagai kesimpulan sebelum adanya pembuktian hukum.
“GARUDA 08 mendukung Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum untuk mengusut perkara Jiwasraya sampai terang berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ditemukan pihak yang secara sah terbukti memiliki peran, menikmati hasil tindak pidana, atau bertanggung jawab menurut hukum, silakan diproses tanpa pandang bulu,” kata Syamsul.
“Namun sebaliknya, jangan ada orang yang dihukum hanya karena opini atau tuduhan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dikorbankan tanpa pembuktian. Kebenaran harus ditemukan melalui proses hukum yang adil,” lanjutnya.
Syamsul berharap penyelesaian perkara Jiwasraya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kepentingan negara dan masyarakat terlindungi.
“Ujungnya bukan sekadar siapa yang dihukum, tetapi bagaimana seluruh fakta terungkap, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya, dan aset negara yang secara hukum dapat dipulihkan benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan rakyat,” pungkasnya.
(ABN/Leriadi)

















