Menu ✖

Otomatis
Breaking News

KOLOM PAKAR

PW PERSIS Sumut & UIN SU Boyong Profesor Lintas Negara Bedah Ijtihad Kontemporer, Ini Isu Sensasional yang Dibahas!

badge-check

Para pimpinan, narasumber, dan panitia berfoto bersama dalam acara International Conference bertema ijtihad kontemporer di Medan. Perbesar

Para pimpinan, narasumber, dan panitia berfoto bersama dalam acara International Conference bertema ijtihad kontemporer di Medan.

ASABERITA.COM, MEDAN –

Suasana Hotel Madani di jantung Kota Medan mendadak riuh dan dipadati oleh ratusan akademisi, ulama, hingga tokoh penting, Rabu (30/9/2026). Suasana hangat penuh antusiasme ini mewarnai pembukaan International Conference yang mengangkat tema besar “Contemporary Ijtihad and the Renewal of Islamic Law: Reconstructing Sharia Responses to Global Challenges”.

Ajang bergengsi tingkat internasional ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Sumatera Utara bersama Program Doktoral Hukum Islam Pascasarjana UIN SU serta Program Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara.

Usut punya usut, konferensi akbar ini ternyata menjadi rangkaian pemanasan alias Pra-Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V PW PERSIS Sumut yang dijadwalkan bakal dihelat meriah pada akhir November 2026 mendatang di Kota Medan.

Ketua Panitia, Dr. Iwan Nasution, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah terobosan brilian yang sukses memadukan kedalaman ilmu para ulama dengan ketajaman nalar akademisi kampus.

Tak tanggung-tanggung, panitia mendatangkan empat guru besar dan pakar ternama untuk membedah gagasan cemerlang yang siap menjadi kompas baru bagi gerakan dakwah PERSIS ke depan. Berikut ulasan lengkapnya:

1. KH. Muhammad Nuh, M.SP (Ketua PW PERSIS Sumut)

Tampil memukau sebagai Keynote Speaker, Ketua PW PERSIS Sumut KH. Muhammad Nuh menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi strategis yang terjalin ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons nyata jam’iyah dalam menghadapi problematika global yang kian rumit.

Sejumlah poin penting yang disoroti beliau meliputi:

  • Fatwa di Era Digital: Tantangan ekonomi digital, krisis peradaban, hingga isu kontemporer masa kini mustahil dijawab hanya dengan fatwa yang kaku dan statis.

  • Tafsir Fi Ad-Dakwah: Mengutip pemikiran masyhur Syekh Yusuf Al-Qardhawi, ia menekankan pentingnya menafsirkan Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata dakwah yang membumi serta solutif bagi umat.

  • Pintu Ijtihad Terbuka Lebar: Sebagai ormas gerakan tajdid (pembaruan), PERSIS memandang ijtihad hari ini sebagai fardhu kifayah yang sangat mendesak.

  • Jangan Tinggalkan Tsawabit: Meski ijtihad bergerak dinamis, prinsip dasar agama (seperti akidah, ushul ibadah, dan hal yang bersifat qath’iyat) harus tetap dijaga kokoh. Yang fleksibel diuji adalah ranah mutaghayyirat-nya.

“PW PERSIS Sumut akan mengambil manfaat besar dari konferensi ini sebagai bekal para dai dalam berdakwah di tengah masyarakat modern yang kian kompleks,” tegas KH. Muhammad Nuh penuh semangat.

2. Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD (Universiti Malaya)

Sesi berikutnya semakin semarak dengan kehadiran pakar Ushul Fiqh asal Universiti Malaya, Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele. Ia mengupas tuntas hakikat mashlahat dan ijtihad dengan mengutip kisah masyhur para sahabat saat peristiwa Salat Ashar di Bani Quraizhah.

Kala itu, sebagian sahabat memilih salat di jalan demi mengejar waktu, sementara sebagian lainnya tetap menunda salat hingga sampai di Bani Quraizhah karena memegang teks secara literal. Hebatnya, Nabi SAW tidak menyalahkan kedua kelompok tersebut.

“Itulah ijtihad. Perbedaan dalam memahami mashlahat adalah rahmat,” ujarnya disambut anggukan para peserta di ruangan.

3. Prof. Dr. Sukiati, MA (Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU)

Suasana makin hangat tatkala Prof. Dr. Sukiati mengangkat isu aktual yang sangat dekat dengan realitas rumah tangga, yakni perbandingan hukum perceraian antara Indonesia dan Maroko dengan merujuk pada QS. Al-Baqarah: 220.

Dari hasil riset komparatifnya, ia membeberkan fakta menarik:

  • Sistem hukum di Maroko tergolong sangat progresif dalam melindungi hak-hak perempuan. Ayah dibebankan kewajiban membayar nafkah secara tegas, dan sang istri bahkan tidak perlu lapor polisi berbelit-belit demi menuntut haknya.

  • Di Indonesia, mekanismenya secara substansial hampir mirip, namun sayangnya belum berjalan secara otomatis.

Melalui temuan ini, Prof. Sukiati menyimpulkan bahwa ijtihad harus terus digaungkan agar melahirkan produk hukum keluarga yang lebih berkeadilan serta melindungi kaum perempuan.

4. Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA (Penggagas Islam Transitif)

Sesi penutup ditutup dengan paparan tingkat tinggi yang sarat filosofis dari Prof. Ansari Yamamah. Mengusung topik “Nalar Ushul Fiqh Transitif dan Kolaborasi Transdisipliner”, ia menjelaskan bahwa Ushul Fiqh kini tidak boleh sekadar diposisikan sebagai alat istinbath hukum untuk melahirkan hukum lima (ahkamul khamsah).

Lebih dari itu, Ushul Fiqh harus bertransformasi menjadi Manhaj Al-Intaj—yakni metodologi untuk memproduksi pengetahuan baru. Kerangka ini ditopang oleh tiga pilar nalar sekaligus: Nalar Qauli (tekstual), Nalar Kauni (empiris/sains), serta Nalar Falsafi (filosofis). Dengan kolaborasi lintas disiplin ini, hukum Islam diyakini mampu menjawab tantangan global secara utuh.

Gebrakan yang dimotori oleh PW PERSIS Sumut bersama UIN Sumatera Utara ini membuktikan bahwa kolaborasi antara ormas Islam dan institusi pendidikan tinggi menjadi kunci penting dalam menjawab tantangan zaman. Kehadiran para akademisi lintas negara—seperti dari Universiti Malaya—juga menunjukkan bahwa diskursus hukum Islam kontemporer di Medan telah menarik perhatian kancah regional.

Diharapkan, hasil dari International Conference ini tidak berhenti sekadar sebagai forum diskusi akademis semata, melainkan mampu menjelma menjadi rekomendasi kebijakan strategis serta panduan praktis bagi umat Islam dalam menghadapi dinamika sosial, ekonomi, hingga persoalan keluarga di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Meretas Jalan Kefitrahan: Menelisik Tiga Makna Halal bi Halal Menurut Tafsir ala TGB

9 Apr 2026 - 14:18 WIB

Meretas Jalan Kefitrahan: Menelisik Tiga Makna Halal bi Halal Menurut Tafsir ala TGB
Sedang Hot KOLOM PAKAR