MEDAN — Pengelolaan air limbah domestik dan usaha di Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan. Banyaknya kompleks perumahan yang disebut belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ditambah pengelolaan limbah kafe dan restoran yang dinilai belum memadai, memunculkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah pencemaran lingkungan.
Praktisi lingkungan Umar YR Lubis menilai, pengelolaan air limbah masih belum mendapat perhatian yang semestinya. Ia bahkan menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang gagal menjalankan tanggung jawabnya apabila pembiaran terhadap pencemaran terus berlangsung.
“Lingkungan yang sehat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, tidak ada alasan untuk mengabaikan pengelolaan air limbah,” kata Umar di Medan, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, limbah cair nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) tetap berpotensi mencemari lingkungan, terutama sumber air permukaan seperti sungai dan danau. Limbah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat menghasilkan gas rumah kaca (GRK).
Karena itu, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah harus melakukan pengolahan hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan sebelum membuangnya ke lingkungan, termasuk ke saluran drainase maupun sungai.
Menurut Umar, pengelolaan air limbah domestik harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
Ia juga menyebut sejumlah regulasi lain yang menjadi landasan pengelolaan air limbah, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Umar menegaskan, pembangunan IPAL bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan langkah penting untuk mencegah pencemaran dan mengurangi dampak lingkungan. Pengolahan yang tepat juga diperlukan untuk menekan emisi gas rumah kaca dari limbah organik, termasuk yang berasal dari kotoran manusia dan hewan.
Ia mempertanyakan pengawasan terhadap kawasan permukiman, khususnya kompleks perumahan yang terus berkembang di Deli Serdang.
Menurutnya, bangunan rumah susun dan apartemen umumnya dilengkapi sistem pengolahan air limbah. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan serupa belum mendapat perhatian memadai di sejumlah kawasan perumahan tapak.
“Kalau rumah susun dan apartemen memiliki IPAL, mengapa rumah tapak atau kompleks perumahan tidak? Ini perlu dipertanyakan, termasuk bagaimana perizinannya bisa diterbitkan,” ujarnya.
Selain kawasan perumahan, Umar menyoroti usaha kuliner, seperti kafe, restoran, dan rumah makan, yang menurutnya juga harus memastikan air limbahnya dikelola sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengelola limbah cairnya. Menurut Umar, kewajiban tersebut semestinya menjadi contoh bagi usaha lain yang menghasilkan limbah cair.
Ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memastikan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.
Umar juga mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilainya belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan pencemaran dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Untuk mengenali kemungkinan pencemaran, Umar menyebut masyarakat dapat memperhatikan perubahan kondisi air, terutama indikasi yang ia sebut sebagai “3B”, yakni berbau, berbusa, dan berwarna.
Meski demikian, kondisi tersebut merupakan indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran serta penyebabnya.
Di sisi lain, Umar mengingatkan bahwa pengelolaan air limbah domestik juga berkaitan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum, termasuk pengelolaan air limbah domestik.
Ia menyayangkan apabila fasilitas sanitasi yang telah dibangun tidak dirawat dengan baik sehingga tidak dapat berfungsi secara berkelanjutan.
“Sanitasi yang layak merupakan hak warga negara. Jika pemerintah daerah tidak menjalankan tanggung jawab pengelolaan air limbah secara semestinya, masyarakat akan menanggung dampaknya melalui pencemaran lingkungan,” katanya.
Umar mengingatkan, dugaan kelalaian dalam pengelolaan air limbah dapat berimplikasi hukum apabila unsur pelanggaran dan pertanggungjawabannya terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan pengelolaan air limbah di Deli Serdang. Ia berharap langkah konkret dilakukan sebelum pencemaran semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
“Jangan menunggu masyarakat bertindak. Aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Umar. (ABN/dan)


















