Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan melaksanakan asesmen kebutuhan rehabilitasi sosial terhadap 74 warga binaan pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi kondisi serta kebutuhan masing-masing warga binaan sebagai dasar penentuan program rehabilitasi yang tepat sasaran.
Asesmen tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program rehabilitasi dan reedukasi sosial bagi warga binaan. Pelaksanaannya diawali dengan tes urine, kemudian dilanjutkan dengan skrining dan penilaian menyeluruh terhadap aspek medis, psikologis, riwayat penggunaan zat, serta kondisi sosial warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Medan mengatakan, asesmen menjadi tahapan penting untuk memastikan program rehabilitasi diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap warga binaan.
“Melalui asesmen ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang membutuhkan rehabilitasi mendapatkan penanganan yang sesuai. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik dan mental, tetapi juga pada pembinaan serta penguatan kemampuan mereka agar siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan asesor dari berbagai instansi dan bidang keahlian. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menggali informasi mengenai riwayat penggunaan narkotika dan alkohol para warga binaan.
Sementara itu, tim medis dan psikolog Rutan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan fisik, status medis, serta kondisi psikiatris dan kesehatan mental. Asesmen juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menggali informasi terkait pekerjaan dan dukungan hidup, status hukum dan riwayat kriminalitas, serta latar belakang keluarga dan kondisi sosial warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Medan menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses asesmen diharapkan dapat menghasilkan pemetaan kebutuhan yang lebih komprehensif sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan secara optimal.
“Kami berharap hasil asesmen ini dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan dan rehabilitasi yang tepat. Dengan dukungan tenaga profesional dan sinergi antarinstansi, proses pemulihan diharapkan dapat membantu warga binaan memperbaiki kualitas hidup dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat,” tambahnya.
Bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sidang TPP tingkat Kantor Wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga binaan yang memperoleh persetujuan berdasarkan mekanisme tersebut selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Nasional sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemulihan warga binaan pengguna NAPZA melalui asesmen, rehabilitasi, dan pembinaan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan menjalani proses perubahan secara positif serta meningkatkan kesiapan mereka untuk kembali berperan di tengah masyarakat.

















